Bupati Kudus Ditangkap, KPK: Parpol Harusnya Tak Usung Eks Koruptor
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkejut mengetahui Bupati Kudus, Muhammad Tamzil yang ditangkap pada hari ini adalah mantan terpidana kasus korupsi.
KPK menegaskan seharusnya patai politik selektif dalam mengusung calon kepala daerah."Sangat disayangkan oleh KPK dan seharusnya Partai Politik tidak mendukung pencalonan mantan koruptor," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif kepada SINDOnews, Jumat (26/7/2019).
Menurut dia, semestinya masyarakat juga memahami agar tidak memilih pemimpin pimpinan yang memiliki rekam jejak buruk. "Apalagi mantan koruptor," ujarnya.
Bupati Kudus Muhammad Tamzil adalan mantan terpidana penjara 1 tahun 10 bulan pada 2015 terkait perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004.
Informasi tersebut berdasarkan laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan perkara korupsi Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus periode 2003-2008 dengan nomor perkara: 115/PID.Sus/2014/PN.SMG.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis Tamzil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi kegiatan pengadaan sarana prasarana pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004 dengan anggaran Rp21.848.079.500.
Dari penelusuran lanjutan, Muhammad Tamzil bebas dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015 setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Pada Pilkada serentak 2017, Tamzil yang telah menjadi kader Partai Hanura maju sebagai calon Bupati Kudus 2018-2023 berpasangan dengan Hartopo sebagai calon wakil bupati. Tamzil-Hartopo diusung Partai Hanura, PKB, dan PPP.
KPK menegaskan seharusnya patai politik selektif dalam mengusung calon kepala daerah."Sangat disayangkan oleh KPK dan seharusnya Partai Politik tidak mendukung pencalonan mantan koruptor," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif kepada SINDOnews, Jumat (26/7/2019).
Menurut dia, semestinya masyarakat juga memahami agar tidak memilih pemimpin pimpinan yang memiliki rekam jejak buruk. "Apalagi mantan koruptor," ujarnya.
Bupati Kudus Muhammad Tamzil adalan mantan terpidana penjara 1 tahun 10 bulan pada 2015 terkait perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004.
Informasi tersebut berdasarkan laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan perkara korupsi Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus periode 2003-2008 dengan nomor perkara: 115/PID.Sus/2014/PN.SMG.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis Tamzil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi kegiatan pengadaan sarana prasarana pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004 dengan anggaran Rp21.848.079.500.
Dari penelusuran lanjutan, Muhammad Tamzil bebas dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015 setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Pada Pilkada serentak 2017, Tamzil yang telah menjadi kader Partai Hanura maju sebagai calon Bupati Kudus 2018-2023 berpasangan dengan Hartopo sebagai calon wakil bupati. Tamzil-Hartopo diusung Partai Hanura, PKB, dan PPP.
(dam)