KPK Tangkap Bupati Kudus Terkait Jual Beli Jabatan

Jum'at, 26 Juli 2019 - 17:38 WIB
KPK Tangkap Bupati Kudus...
KPK Tangkap Bupati Kudus Terkait Jual Beli Jabatan
A A A
JAKARTA - KPK menangkap Bupati Kudus, Jawa Tengah M Tamzil bersama delapan orang lainnya terkait jual beli jabatan kepala dinas di lingkungan Pemkab Kudus.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, jajaran tim bidang penindakan melakukan langkah penindakan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada Jumat (26/7/2019). Total, ada sembilan orang yang ditangkap Tim KPK. Satu di antaranya Bupati Kudus M Tamzil.

"KPK mengonfirmasi telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kudus sejak Jumat siang ini. Beberapa saat setelah transaksi terjadi, KPK mengamankan total 9 orang sampai saat ini. Mereka terdiri dari kepala daerah, staf dan ajudan Bupati, serta calon kepala dinas setempat," ujar Basaria, Jumat (26/7/2019) sore.

Purnawirawan jenderal polisi bintang dua ini menjelaskan, sesaat setelah OTT terjadi kemudian tim menyegel beberapa ruangan di Gedung Kantor Bupati atau Pendopo Bupati. Basaria mengatakan, sebelumnya tim lebih dulu menerima informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi. Tim kemudian melakukan pemantauan disertai pengecekan di lapangan terhadap bukti-bukti awal sehingga tim KPK segera melakukan tindakan cepat.

"Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Ada uang yang sudah diamankan oleh Tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," tegasnya.

Basaria mengaku belum menerima informasi lebih rinci tentang posisi kepala untuk dinas yang mana saja dan berapa calonnya. Pasalnya, sembilan orang yang diciduk masih menjalani pemeriksaan oleh Tim KPK di kantor kepolisian setempat.

"Total uang yang disita belum bisa dipastikan. Karena masih dihitung oleh tim. Untuk berapa dinas dan berapa calonnya belum ada informasi lebih lanjut, karena 9 orang itu masih diperiksa," ucapnya.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, Bupati Kudus M Tamzil bersama delapan orang lainnya telah dibawa ke kantor Mapolres Kudus untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dia memaparkan, sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

"Apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangk ataupun saksi. Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok di Kantor KPK melalui konferensi pers," ujar Syarif.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1154 seconds (0.1#10.140)