Bamsoet Bertekad DPR Tak Akan Pernah Berhenti Berbenah Diri

Jum'at, 26 Juli 2019 - 16:35 WIB
Bamsoet Bertekad DPR...
Bamsoet Bertekad DPR Tak Akan Pernah Berhenti Berbenah Diri
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan, walaupun masa bhakti DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada 31 September 2019, namun ikhtiar membuat DPR lebih baik tidak akan berhenti.

Berkaca pada periode sebelumnya, di periode 2019-2024 ini setiap anggota DPR akan mendapat pembekalan tentang Pancasila, wawasan nusantara dan tujuan berbangsa dan bernegara.

Hal itu dikatakan pria yang akrab disapa Bamsoet ini saat menerima pengurus Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Kamis (25/07/19).

"Bekerja sama dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), melalui pembekalan tersebut kita berharap wajah DPR 2019-2024 akan meningkat lebih baik dari periode sebelumnya," kata Bamsoet.

"Mulai tahun 2018, kita juga sudah buat aplikasi DPR NOW sebagai bentuk transparansi kinerja, mendekatkan DPR RI dengan rakyat, serta sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik," sambungnya.

Pengurus Formappi yang hadir antara lain Ketua Formappi I Made Leo Wiratma, Lucius Karus, Veronica W Sulistyo, Albert Purwa, M Djabijono, Yani Kardono dan Subiyanto.

Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini juga memperlihatkan kepada Formappi sistem kontrol berbasis digital yang berada di ruang kerja Ketua DPR RI, sebagai turunan dari keberadaan aplikasi DPR NOW. Sehingga semua kegiatan di setiap komisi dapat dimonitor.

"Hingga 24 Juli 2019, pengguna DPR NOW mencapai 10.298. Masyarakat juga sangat aktif menyampaikan aspirasi. Sejak diresmikan pada 29 Agustus 2018 hingga 24 Juli 2019 sudah ada 385 aduan yang disampaikan masyarakat. Komisi X paling banyak menerima aduan, mencapai 91 aduan," tutur Bamsoet.

Tak hanya itu, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga menyampaikan dalam Masa Persidangan V, DPR RI sudah menyelesaikan tiga rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang.

Sebut saja, RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi.

"Pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam masalah Pidana dan Ekstradisi diharapkan akan meningkatkan kerja sama yang saling menguntungkan dalam bidang pemberantasan tindak pidana antar kedua negara. Perjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk mengantisipasi timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara," papar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, DPR juga telah mengesahkan RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Untuk menjadi bangsa yang maju dan modern, harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

RUU ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional serta memenuhi hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Di bidang pengawasan, DPR telah menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden agar saudari Baiq Nuril Maknun dapat diberikan amnesti. Disamping itu, DPR melalui Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII telah melakukan pengawasan terhadap temuan adanya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lingkungan pabrik Mie Instan milik PT Indofood Tbk di Medan, Sumatera Utara. Panja ini meminta kepada Pemerintah untuk melakukan proses hukum terhadap temuan tersebut," pungkas Bamsoet.
(maf)
Berita Terkait
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Golkar Sebut Setiap...
Golkar Sebut Setiap Hari bagi Politikus Adalah Kampanye
DPR Pertanyakan Keterlibatan...
DPR Pertanyakan Keterlibatan Prancis dalam Pembiayaan Data Center
Tanpa Golkar, 8 Fraksi...
Tanpa Golkar, 8 Fraksi DPR Sepakati Draf RUU Kejaksaan
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
Himbara Jadi Penyangga...
Himbara Jadi Penyangga Likuiditas, Andre Rosiade: Harusnya OJK
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved