Terkait Masalah Konflik, Pengesahaan RUU Pertanahan Diminta Ditunda

Kamis, 25 Juli 2019 - 20:05 WIB
Terkait Masalah Konflik,...
Terkait Masalah Konflik, Pengesahaan RUU Pertanahan Diminta Ditunda
A A A
JAKARTA - Kedudukan RUU Pertanahan sejatinya merupakan implementasi dari mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) Nomor 5 Tahun 1960, akan tetapi melihat pengaturannya masih banyak yang bertabrakan dengan UU PA tersebut.

Karena itu pengesahan RUU Pertanahan ini harus ditunda, tidak harus dalam periode DPR saat ini. Penilaian tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan, Kamis (25/7/2019).

Menurut Daniel, RUU Pertanahan belum terlalu kuat membela kepentingan petani, khususnya buruh tani dan petani tak bertanah, hal ini tercermin dari pasal mengenai reforma agraria sangat minim.

"RUU Pertanahan ini juga belum mengatur penyelesaian konflik agraria/pertanahan yang bersifat struktural padahal konflik banyak sekali yang belum terselesaikan," kata Daniel Johan yang juga Wakil Sekjen PKB ini.

Urgensi penundaan pengesahan RUU Pertanahan periode DPR saat ini karena menurut Daniel, pemerintah sendiri belum sepenuhnya satu pandangan tentang RUU Pertanahan ini.

"Bahkan pihak-pihak terkait ada yang belum diajak untuk dimintai pendapatnya. Padahal RUU harus menyerap banyak masukan dari pihak yang sangat terkait," ucapnya.

Lebih lanjut dikemukakan Daniel Johan, RUU Pertanahan adalah menyangkut hajat hidup berbangsa dan bernegara. "Jadi tidak harus disahkan sesegera mungkin, undang-undang harus lahir memberikan kemanfaatan bagi rakyat dan PKB berpandangan RUU ini tidak disahkan pada periode ini," jelasnya.

Sebelumnya, dalam diskusi Forum Legislasi di DPR pada Selasa 16 Juli lalu, anggota Panja RUU Pertanahan dari Fraksi PDIP Hendry Josodiningrat dan juga Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PAN Vova Yoga Mauladi setuju, agar RUU Pertanahan juga ditunda pengesahannya pada periode ini.

Mengingat banyak pihak yang belum dimintai atau belum dilibatkan dalam pembahasan, padahal masukan dari mereka seperti Kementerian PU, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihak-pihak swasta terkait seperti KADIN, APHI juga perlu diajak bicara.

Hendry dalam forum tersebut mengungkapkan kekecewaan yang sangat berat apabila RUU Pertanahan dipaksakan untuk disahkan segera.

"Apa urgensinya? Saya tidak melihat itu sangat urgent. Seharusnya RUU Pertanahan sejak awal mengajak pihak terkait untuk memberi masukan sehingga UU ini nantinya punya kekuatan yang mengikat," katanya.

Sedangkan Viva Yoga Mauladi saat itu mengungkapkan, sejumlah potensi konflik yang bakal muncul apabila RUU Pertanahan dipaksakan untuk disahkan. "UU harusnya jadi regulasi yang mengatur hal penting dan strategis, dan bukan berpotensi menimbulkan masalah baru," ucapnya.
(maf)
Berita Terkait
Pembenahan SDM BPN Kunci...
Pembenahan SDM BPN Kunci Atasi Masalah Pertanahan
Integritas Dokumen Pertanahan...
Integritas Dokumen Pertanahan Elektronik Dijamin, Sekjen ATR/BPN Tegaskan Kesiapan untuk Pengadilan
Kebijakan Reforma Agraria...
Kebijakan Reforma Agraria Jokowi Dinilai Tuntaskan Masalah Pertanahan Rakyat
Terima 841 Laporan Masalah...
Terima 841 Laporan Masalah Tanah, KPK Minta Pengarsipan Pertanahan Terdigitalisasi
Tim Advokasi UI Bantu...
Tim Advokasi UI Bantu Warga Rawa Badak Jakut Selesaikan Masalah Pertanahan
Bertemu Kakanwil BPN...
Bertemu Kakanwil BPN DKI, Heru Budi: Satukan Semangat Selesaikan Masalah Pertanahan
Berita Terkini
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Infografis
10 Fakta Konflik AS...
10 Fakta Konflik AS - Venezuela: Perebutan Pengaruh dan Energi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved