Mewujudkan Kota Layak Anak

Kamis, 25 Juli 2019 - 08:37 WIB
Mewujudkan Kota Layak Anak
Mewujudkan Kota Layak Anak
A A A
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menobatkan empat daerah di Indonesia sebagai Provinsi Pelopor Layak Anak 2019. Penghargaan diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli.

Salah satu pemerintah daerah yang mendapat penghargaan adalah DKI Jakarta. DKI ditahbiskan sebagai provinsi Pelopor karena sejak 2018 dinilai berhasil mendorong lima kota dan satu kabupaten administrasi di wilayahnya menuju kota/kabupaten layak anak. Tiga provinsi Pelopor Layak Anak lainnya, yakni DI Yogyakarta, Banten, dan Kepulauan Riau.

Penghargaan ini tentu disambut gembira pemerintah keempat provinsi. Hal sama juga dirasakan pemerintah kabupaten/kota yang mendapat predikat kota layak anak, baik kategori Pratama, Madya, Nindya, maupun Utama. Untuk menyandang predikat kota layak anak memang tidak mudah, ada 24 indikator yang wajib dipenuhi. Beberapa di antaranya, yakni menjamin akses pendidikan dan kesehatan anak, memenuhi hak sipil anak (akta kelahiran dan identitas lain), serta menyediakan ruang bermain dan ruang kreativitas ramah anak.

Bagaimanapun kota layak anak adalah bagian dari pemenuhan hak dasar anak sehingga harus diwujudkan. Nah, berkaitan dengan penghargaan yang diterima sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI, menarik mempertanyakan sudah seberapa ramah dan layak kota-kota di Indonesia terhadap anak? Apakah pembangunan yang selama ini digencarkan cukup memperhatikan kebutuhan anak?

Pertanyaan ini penting diajukan karena tumbuh kembang anak akan sangat menentukan kualitas generasi penerus bangsa. Selain pola asuh orang tua, kualitas tumbuh kembang seorang anak sangat ditentukan lingkungannya.

Menjawab pertanyaan di atas dibutuhkan komitmen tinggi dari pemerintah daerah, terutama dalam hal penyediaan ruang bermain yang ramah anak. Di Jakarta, sudah terlihat komitmen pemerintah provinsi dengan dibangunnya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). RPTRA ini bertujuan menyediakan ruang terbuka agar hak anak terpenuhi, terutama hak hidup, tumbuh, dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.

Di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, pembangunan RPTRA cukup masif, selama dua tahun berhasil didirikan 292 unit. Sayangnya, meski banyak didirikan, tapi belum semua kelurahan di Ibu Kota memiliki RPTRA. Idealnya, setiap kelurahan di Jakarta memiliki minimal satu RPTRA.

Di era kepemimpin Gubernur Anies Baswedan, pembangunan RPTRA tidak lagi gencar. Alasan Pemprov DKI, jumlah yang ada saat ini sudah cukup sehingga tidak perlu lagi banyak penambahan. Pada 2019, Pemprov DKI hanya mendirikan 16 RPTRA baru yang dianggarkan melalui APBD. Melambatnya pembangunan RPTRA patut disayangkan karena selama ini keberadaannya cukup dimanfaatkan oleh anak-anak dan orang tua dalam bermain serta berinteraksi.

Tempat untuk bermain dan berkreativitas anak demi menjamin tumbuh kembangnya memang tidak hanya di RPTRA. Itu juga bisa dilakukan di taman kota atau ruang terbuka hijau (RTH). Pada taman atau RTH, orang tua bisa membawa anaknya bermain atau berolahraga di sore hari.Dipahami, memang tidak mudah menambah jumlah taman atau memperluas RTH di Jakarta lantaran lahan yang makin sempit. Namun, sangat penting terus mendorong Pemprov DKI melakukan itu, apalagi dari sisi luas area RTH di Jakarta nyatanya masih jauh dari ideal. RTH di Jakarta baru 9,98%.

Padahal amanat Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Tata Ruang, setiap kota harus memiliki 30% RTH. Rinciannya 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Artinya masih dibutuhkan sekitar 10% lagi RTH publik untuk memenuhi amanat UU atau setara 650 hektare. Ini menjadi pe­kerjaan rumah (PR) lain Gubernur Anies Baswedan.

Tentu tidak hanya Anies, pemimpin daerah lain di Tanah Air juga perlu mewujudkan mimpi kota layak anak di daerahnya masing-masing. Untuk itu, selayaknya program pembangunan kota layak anak dimasukkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Program pembangunan tempat bermain bagi anak seyogianya jadi prioritas.Demikian pula dalam hal penyediaan anggaran di APBD perlu porsi besar setiap tahunnya. Tak kalah penting perlu terus mengajak pihak swasta untuk terlibat membangun sarana dan prasarana mendukung terwujudnya kota layak anak yang diimpikan bersama.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4934 seconds (0.1#10.140)