KPK Tahan Dua Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua anggota DPRD Provinsi Jambi yakni Elhelwi (E) dan Gusrizal (G). Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya dilakukan penahanan untuk masa pehananan pertamanya selama 20 hari ke depan, di Rutan belakang Gedung Merah Putih Kavling 4, Jakarta Selatan.
"Ditahan di Rutan cabang KPK di K4," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.
Ke-13 tersangka baru itu yakni, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, serta Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.
Lalu Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah Pimpinan Komisi III Zainal Abidin, Anggota DPRD Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta, Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Diduga, para anggota DPRD Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya dilakukan penahanan untuk masa pehananan pertamanya selama 20 hari ke depan, di Rutan belakang Gedung Merah Putih Kavling 4, Jakarta Selatan.
"Ditahan di Rutan cabang KPK di K4," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.
Ke-13 tersangka baru itu yakni, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, serta Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.
Lalu Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah Pimpinan Komisi III Zainal Abidin, Anggota DPRD Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta, Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Diduga, para anggota DPRD Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
(maf)