KPK Tahan Dua Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD

Rabu, 24 Juli 2019 - 21:45 WIB
KPK Tahan Dua Anggota...
KPK Tahan Dua Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua anggota DPRD Provinsi Jambi yakni Elhelwi (E) dan Gusrizal (G). Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya dilakukan penahanan untuk masa pehananan pertamanya selama 20 hari ke depan, di Rutan belakang Gedung Merah Putih Kavling 4, Jakarta Selatan.

"Ditahan di Rutan cabang KPK di K4," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.

Ke-13 tersangka baru itu yakni, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, serta Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.

Lalu Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah Pimpinan Komisi III Zainal Abidin, Anggota DPRD Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta, Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Diduga, para anggota DPRD Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Bupati Nganjuk Terjaring...
Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK, Ini Harta Kekayaannya
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Berita Terkini
MPLS Ramah dan Gernas...
MPLS Ramah dan Gernas Rana: Memulai Pendidikan dengan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut
Febrie Ditetapkan Jadi...
Febrie Ditetapkan Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Rakernas Perdana IKAL...
Rakernas Perdana IKAL Lemhannas Rumuskan Program Strategis Dukung Asta Cita Prabowo
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Boyamin: Penetapan Tersangka...
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Kasus Febrie, Pakar...
Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved