Jamaah Haji Meninggal Berhak Dapat Klaim Asuransi hingga Rp125 Juta
A
A
A
JEDDAH - Jamaah haji Indonesia yang telah tiba di Tanah Suci hingga tadi malam pukul 19.30 WIB berjumlah 118.365 orang. Namun, 15 orang di antaranya meninggal dunia. Mereka dimakamkan di tiga kota di Arab Saudi, yaitu Madinah, Mekkah, dan Jeddah.
Mereka yang wafat di Tanah Suci berhak mendapatkan badal haji. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah menyiapkan petugas yang akan melaksanakan ibadah haji yang diniatkan untuk jamaah wafat. Sehingga mereka tetap mendapatkan pahala hajinya.
Selain mendapat badal haji, jamaah wafat juga berhak mendapatkan dana klaim dari asuransi Takaful. Klaim asuransi yang diberikan bervariasi tergantung jenis kematiannya. Bagi jamaah yang meninggal dunia, maka berhak atas dana senilai Rp18 juta. Kemudian bagi jamaah wafat karena kecelakaan di Arab Saudi akan diberikan dua kali lipat jumlah tersebut.
Klaim asuransi akan lebih besar bagi jamaah yang meninggal dunia di dalam pesawat. Maskapai akan meng-cover jaminan asuransi sebesar Rp125 juta. Aturan mengenai jamaah meninggal itu didasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 174 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia.
Kepala Seksi Kedatangan dan Keberangkatan Daerah Kerja Bandara Jeddah-Madinah PPIH 2019, Cecep Nursyamsi mengatakan asuransi berlaku sejak jamaah haji berangkat dari rumah ke embarkasi sampai berada di rumah kembali. "Keluarga dapat mengajukan asuransi kepada Kantor Kementerian Agama Provinsi yang kemudian akan disampaikan ke pusat sambil membawa sejumlah persyaratan," ujar Cecep di Bandara King Abdul Azis, Jeddah, Selasa (23/7/2019).
Cecep mengungkapkan, beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mencairkan klaim asuransi adalah Surat Keterangan Kematian (SKK), surat pernyataan ahli waris dari kecamatan, serta nomor rekening almarhum atau ahli waris. Menurutnya, SKK akan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah. Nantinya, surat tersebut akan diantarkan langsung oleh petugas ke kediaman almarhum.
"Bagi jamaah yang meninggal di embarkasi, segera mendapat SKK dari Kemenag Provinsi," kata Cecep.
Mereka yang wafat di Tanah Suci berhak mendapatkan badal haji. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah menyiapkan petugas yang akan melaksanakan ibadah haji yang diniatkan untuk jamaah wafat. Sehingga mereka tetap mendapatkan pahala hajinya.
Selain mendapat badal haji, jamaah wafat juga berhak mendapatkan dana klaim dari asuransi Takaful. Klaim asuransi yang diberikan bervariasi tergantung jenis kematiannya. Bagi jamaah yang meninggal dunia, maka berhak atas dana senilai Rp18 juta. Kemudian bagi jamaah wafat karena kecelakaan di Arab Saudi akan diberikan dua kali lipat jumlah tersebut.
Klaim asuransi akan lebih besar bagi jamaah yang meninggal dunia di dalam pesawat. Maskapai akan meng-cover jaminan asuransi sebesar Rp125 juta. Aturan mengenai jamaah meninggal itu didasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 174 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang Meninggal Dunia.
Kepala Seksi Kedatangan dan Keberangkatan Daerah Kerja Bandara Jeddah-Madinah PPIH 2019, Cecep Nursyamsi mengatakan asuransi berlaku sejak jamaah haji berangkat dari rumah ke embarkasi sampai berada di rumah kembali. "Keluarga dapat mengajukan asuransi kepada Kantor Kementerian Agama Provinsi yang kemudian akan disampaikan ke pusat sambil membawa sejumlah persyaratan," ujar Cecep di Bandara King Abdul Azis, Jeddah, Selasa (23/7/2019).
Cecep mengungkapkan, beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mencairkan klaim asuransi adalah Surat Keterangan Kematian (SKK), surat pernyataan ahli waris dari kecamatan, serta nomor rekening almarhum atau ahli waris. Menurutnya, SKK akan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah. Nantinya, surat tersebut akan diantarkan langsung oleh petugas ke kediaman almarhum.
"Bagi jamaah yang meninggal di embarkasi, segera mendapat SKK dari Kemenag Provinsi," kata Cecep.
(kri)