Tim Satgas KPK Amankan Satu Koper Dokumen dari Kantor Dishub Kepri
A
A
A
TANJUNGPINANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dan membawa satu koper hitam dari dalam kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri usai penggeledahan.
Diduga, koper yang dibawa KPK tersebut berisi dokumen yang berkaiatan dengan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Dimana ranperda ini dalam pembahasannya melibatkan Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) ESDM, PTSP, BLH, Dinas PU, Dishub dan juga Dinas Pariwisata. Sutana Tana
KPK melakukan penggeledahan lebih dari tiga jam di Kantor Dishub Kepri tersebut, dimana penggeledahan dilakukan sejak pukul 8.15 Wib hingga pukul 11.11 Wib.
"Ya hanya ini yang diamankan dan dibawa," kata salah seorang anggota polisi yang mengawal anggota KPK saat akan memasukan koper ke dalam mobil yang sudah menunggu di depan kantor Dishub Kepri, Selasa (23/7/2019).
Penggeledahan sudah berakhir tetapi pihak kepolisian dari Polresta Tanjungpinang masih berjaga-jaga lengakap dengan persenjataannya.
Sebelumnya KPK menggeledah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau yang berada di komplek Rumah Toko (Ruko) di Jalan Raja Haji Fisabillilah, KM 8 Tanjungpinang, Selasa (23/7/2019).
Penggeledahan yang dilakukan KPK ini dilakukan di ruang kerja Kepala Dishub Kepri Jamhur Ismail dan juga sejumlah ruangan kerja Kepala Bidang (Kabid) di Dishub Kepri.
"Yang menggeledah ruang kerja pak Kadishub Kepri ada lima orang dari KPK. Kelima orang itu tidak menggunakan jaket KPK dan penutup hidung dan mulut," kata salah seorang pegawai Dishub Kepri yang berada di dalam Kantor Dishub Kepri melalui sambungan WhatsApp.
Ia juga menyebutkan, penggeledahan bukan hanya dilakukan di ruang kerja Kadishub Kepri semata, tetapi dilakukan di ruang-ruang kerja lainnya.
"Saya belum tau dokumen apa yang digeledah dan diperiksa oleh KPK ini," ujarnya.
Diduga, koper yang dibawa KPK tersebut berisi dokumen yang berkaiatan dengan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Dimana ranperda ini dalam pembahasannya melibatkan Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) ESDM, PTSP, BLH, Dinas PU, Dishub dan juga Dinas Pariwisata. Sutana Tana
KPK melakukan penggeledahan lebih dari tiga jam di Kantor Dishub Kepri tersebut, dimana penggeledahan dilakukan sejak pukul 8.15 Wib hingga pukul 11.11 Wib.
"Ya hanya ini yang diamankan dan dibawa," kata salah seorang anggota polisi yang mengawal anggota KPK saat akan memasukan koper ke dalam mobil yang sudah menunggu di depan kantor Dishub Kepri, Selasa (23/7/2019).
Penggeledahan sudah berakhir tetapi pihak kepolisian dari Polresta Tanjungpinang masih berjaga-jaga lengakap dengan persenjataannya.
Sebelumnya KPK menggeledah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau yang berada di komplek Rumah Toko (Ruko) di Jalan Raja Haji Fisabillilah, KM 8 Tanjungpinang, Selasa (23/7/2019).
Penggeledahan yang dilakukan KPK ini dilakukan di ruang kerja Kepala Dishub Kepri Jamhur Ismail dan juga sejumlah ruangan kerja Kepala Bidang (Kabid) di Dishub Kepri.
"Yang menggeledah ruang kerja pak Kadishub Kepri ada lima orang dari KPK. Kelima orang itu tidak menggunakan jaket KPK dan penutup hidung dan mulut," kata salah seorang pegawai Dishub Kepri yang berada di dalam Kantor Dishub Kepri melalui sambungan WhatsApp.
Ia juga menyebutkan, penggeledahan bukan hanya dilakukan di ruang kerja Kadishub Kepri semata, tetapi dilakukan di ruang-ruang kerja lainnya.
"Saya belum tau dokumen apa yang digeledah dan diperiksa oleh KPK ini," ujarnya.
(pur)