Sidang Sengketa Pileg 2019, MK Ungkap Jumlah Saksi Pihak Terkait

Senin, 22 Juli 2019 - 21:14 WIB
Sidang Sengketa Pileg...
Sidang Sengketa Pileg 2019, MK Ungkap Jumlah Saksi Pihak Terkait
A A A
JAKARTA - Usai memutuskan sebanyak 58 perkara tidak ditindaklanjuti dan 122 dilanjutkan dari permohonan PHPU Pileg 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar persidangan lanjutan persidangan pemeriksaan saksi dan ahli.

Juru Bicara Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengungkapkan, bahwa saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut baik pemohon dan termohon hanya diberi jatah 3 orang sedangkan terkait 1 orang.

Hal tersebut telah sesuai dengan PMK Nomor 2 tahun 2018 tentang tatacara dalam perkara PHPU anggota DPR dan DPRD pasal 47. Dimana dalam pasal tersebut Mahkamah dapat membatasi jumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon, termohon, dan pihak terkait.

"Pihak pemohon termohon itu 3, pihak terkait 1, dan kalau mengajukan ahli cuma satu, biasanya kan pemohon termohon dan pihak terkait satu," ujar Palguna di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Palguna menyebut, pihaknya tak membebani terkait hak pemohon dalam mengajukan saksi. MK pun mempersilahkan jika nantinya pihak pemohon menghadirkan saksi ahli terkait perhitungan angka hasil sengketa pileg yang digugat.

"Misalnya permohonan itu kan angka angka, makanya secara bergurau sering kami katakan ya anda mau mengajukan itu memang hak, kami tidak bisa melarang, tapi kalau menghitung angka-angka kecuali anda curiga bahwa nilai matematika hakim konstitusi itu lemah sekali ya bolehlah," jelasnya.

Dihadirkannya saksi ahli dari pemohon, kata Palguna dapat mempermudah dalam mengkroscek angka-angka hasil pileg yang digugat. Namun hal itu tidak berjalan mulus, jikalau ada faktor lain yang mempengaruhi hasil pileg PHPU yang dimohonkan.

"Kecuali ada hal-hal lain di luar itu misalnya satu hal yang bisa mempengaruhi jumlah suara yang tidak masuk kerangka penghitungan seperti tadi itu. Misalnya seperti contoh ada putusan atau rekomendasi Bawaslu yang belum sempat dilaksanakan padahal itu dibenarkan karena perkaranya sudah keburu dibawa ke MK, nah itu contohnya," jelasnya.
(maf)
Berita Terkait
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
MK Resmi Terima Permohonan...
MK Resmi Terima Permohonan 251 Sengketa Pemilu 2024
Pengamat Nilai Sengketa...
Pengamat Nilai Sengketa Pemilu Semestinya Diproses di MK, Bukan Hak Angket
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Putusan MK Hapus Pemilu...
Putusan MK Hapus Pemilu Serentak, Pakar Hukum: Bertentangan dengan Frasa 5 Tahunan
Berita Terkini
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved