MK Tindak Lanjuti Gugatan Foto Terlalu Cantik Caleg DPD Asal NTB
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menindaklanjuti permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan oleh Pemohon Caleg DPD RI dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Farouk Muhammad.
Caleg petahana tersebut menggugat hasil Pileg DPD RI NTB lantaran Evi Apita Maya selaku calon dengan perolehan suara terbanyak dituding menggunakan foto terlalu cantik hasil manipulasi olah digital dan diduga melakukan politik uang.
"Perkara 03 Farouk Muhammad DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan dismissal PHPU Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Diketahui, Evi merupakan pihak terkait atas gugatan PHPU Pileg 2019 yang diajukan caleg DPD RI NTB, Farouk ke MK. Farouk yang merupakan calon petahana menggugat hasil Pileg DPD RI NTB 2019 lantaran menuding Evi telah menggunakan foto cantik hasil manipulasi olah digital yang berlebihan dan diduga melakukan politik uang.
Menurut Farouk, Evi telah berbuat tidak jujur lantaran menggunakan foto berparas cantik dengan olah digital yang berlebihan hingga menipu calon pemilih.
Foto Evi yang berparas cantik hasil olah digital tersebut digunakan Evi untuk alat peraga kampanye (APK) dan diserahkan Evi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk surat suara. Atas hal itu, Farouk menilai Evi telah melakukan pelangggaran administrasi Pemilu.
Caleg petahana tersebut menggugat hasil Pileg DPD RI NTB lantaran Evi Apita Maya selaku calon dengan perolehan suara terbanyak dituding menggunakan foto terlalu cantik hasil manipulasi olah digital dan diduga melakukan politik uang.
"Perkara 03 Farouk Muhammad DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan dismissal PHPU Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Diketahui, Evi merupakan pihak terkait atas gugatan PHPU Pileg 2019 yang diajukan caleg DPD RI NTB, Farouk ke MK. Farouk yang merupakan calon petahana menggugat hasil Pileg DPD RI NTB 2019 lantaran menuding Evi telah menggunakan foto cantik hasil manipulasi olah digital yang berlebihan dan diduga melakukan politik uang.
Menurut Farouk, Evi telah berbuat tidak jujur lantaran menggunakan foto berparas cantik dengan olah digital yang berlebihan hingga menipu calon pemilih.
Foto Evi yang berparas cantik hasil olah digital tersebut digunakan Evi untuk alat peraga kampanye (APK) dan diserahkan Evi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk surat suara. Atas hal itu, Farouk menilai Evi telah melakukan pelangggaran administrasi Pemilu.
(kri)