Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Dismissal Besok
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan institusinya akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 pada 22 Juli 2019
Menurutnya, pembacaan putusan dismissal akan dibacakan secara pleno, yang dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi. "Besok pleno, enggak panel lagi. Satu ruang sidang pleno itu karena agendanya pengucapan putusan dan ketetapan dismissal. Jadi dijadiin satu," ucapnya saat dihubungi, Minggu (21/7/2019).
Fajar mengatakan, pembacaan putusan dismissal dibagi dalam tiga sesi, lantaran terbatasnya ruang sidang dimana ada 260 perkara, sementara setiap perkaranya akan ada sekitar 8 orang.
Sesi pertama dimulai pada pukul 09.00 WIB terhadap 82 perkara DPR-DPRD dan 3 perkara DPD yang sebelumnya ditangani oleh Panel I pada sidang pemeriksaan pendahuluan lalu. Yakni Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kep. Bangka Belitung, Riau, dan Jambi.
Sesi kedua akan dimulai pada pukul 10.30 WIB memutuskan 86 yang meliputi 12 Provinsi yang ditangani oleh Panel II yaitu Provinsi Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu.
Kemudian sesi terakhir dimulai pada pukul 13.00 WIB. MK akan memutuskan kelanjutan 82 perkara dari 11 Provinsi, yang ditangani oleh Panel III yaitu Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.
Fajar mengungkapkan, pihaknya telah mengundang seluruh 260 pemohon perkara, KPU, Bawaslu dan pihak terkait untuk hadir pada sidang pembacaan putusan besok.
"Kami mengundang semua 260 perkara itu pemohonnya, tinggal nanti ini menentukan perkara yang dilanjutkan dalam proses berikutnya atau tidak. Artinya, di hadapan seluruh pemohon itu, kita akan sama-sama tahu mana perkara yang lanjut dan mana yang berhenti sampai hari itu," jelasnya.
Pasca pembacaan puuan MK akan langsung melanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli pada Selasa (23/7). Fajar memprediksi pemeriksaan saksi akan memakan waktu hingga akhir Juli, dilanjutkan RPH kembali untuk memutuskan hasil setiap perkara sengketa Pileg 2019.
"Berdasarkan agenda, putusan akan dibacakan pada 6-9 Agustus 2019. Tidak menutup kemungkinan pembacaan putusan dimajukan," tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengungkapkan adanya sejumlah perkara berpotensi tidak bisa dilanjutkan lantaran perkara itu tidak mendapatkan legitimasi yang sah dari pemangku kepentingan terkait.
"Pantauan kami kan ada beberapa perkara yang sudah diregistrasi, tapi tidak ada surat dari pimpinan parpolnya. Nah, untuk yang jenis begitu, maka berpotensi sekali mahkamah akan memutuskan dismissal (tidak lolos)," ucapnya.
Menurutnya, pembacaan putusan dismissal akan dibacakan secara pleno, yang dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi. "Besok pleno, enggak panel lagi. Satu ruang sidang pleno itu karena agendanya pengucapan putusan dan ketetapan dismissal. Jadi dijadiin satu," ucapnya saat dihubungi, Minggu (21/7/2019).
Fajar mengatakan, pembacaan putusan dismissal dibagi dalam tiga sesi, lantaran terbatasnya ruang sidang dimana ada 260 perkara, sementara setiap perkaranya akan ada sekitar 8 orang.
Sesi pertama dimulai pada pukul 09.00 WIB terhadap 82 perkara DPR-DPRD dan 3 perkara DPD yang sebelumnya ditangani oleh Panel I pada sidang pemeriksaan pendahuluan lalu. Yakni Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kep. Bangka Belitung, Riau, dan Jambi.
Sesi kedua akan dimulai pada pukul 10.30 WIB memutuskan 86 yang meliputi 12 Provinsi yang ditangani oleh Panel II yaitu Provinsi Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu.
Kemudian sesi terakhir dimulai pada pukul 13.00 WIB. MK akan memutuskan kelanjutan 82 perkara dari 11 Provinsi, yang ditangani oleh Panel III yaitu Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.
Fajar mengungkapkan, pihaknya telah mengundang seluruh 260 pemohon perkara, KPU, Bawaslu dan pihak terkait untuk hadir pada sidang pembacaan putusan besok.
"Kami mengundang semua 260 perkara itu pemohonnya, tinggal nanti ini menentukan perkara yang dilanjutkan dalam proses berikutnya atau tidak. Artinya, di hadapan seluruh pemohon itu, kita akan sama-sama tahu mana perkara yang lanjut dan mana yang berhenti sampai hari itu," jelasnya.
Pasca pembacaan puuan MK akan langsung melanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli pada Selasa (23/7). Fajar memprediksi pemeriksaan saksi akan memakan waktu hingga akhir Juli, dilanjutkan RPH kembali untuk memutuskan hasil setiap perkara sengketa Pileg 2019.
"Berdasarkan agenda, putusan akan dibacakan pada 6-9 Agustus 2019. Tidak menutup kemungkinan pembacaan putusan dimajukan," tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengungkapkan adanya sejumlah perkara berpotensi tidak bisa dilanjutkan lantaran perkara itu tidak mendapatkan legitimasi yang sah dari pemangku kepentingan terkait.
"Pantauan kami kan ada beberapa perkara yang sudah diregistrasi, tapi tidak ada surat dari pimpinan parpolnya. Nah, untuk yang jenis begitu, maka berpotensi sekali mahkamah akan memutuskan dismissal (tidak lolos)," ucapnya.
(pur)