KPK Temukan Penerimaan Lain Rommy Terkait Jual Beli Jabatan Kemenag

Minggu, 21 Juli 2019 - 14:37 WIB
KPK Temukan Penerimaan...
KPK Temukan Penerimaan Lain Rommy Terkait Jual Beli Jabatan Kemenag
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan dugaan penerimaan lain tersangka ‎Muchammad Romahurmuziy (Rommy) selain dari dua terdakwa pemberi suap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK masih melakukan pengembangan atas penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan tersangka penerima suap mantan Ketua Umum DPP PPP ‎Muchammad Romahurmuziy (Rommy).

Dari pengembangan tersebut, ujar Febri, diduga Rommy tidak hanya menerima suap Rp255 juta dari terdakwa pemberi suap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari terdakwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muh Muafaq Wirahadi.

"Penyidikan di kasus tersangka RMY (Rommy) tidak hanya sebatas pemberian waktu di Surabaya. Pada prosesnya juga dikembangkan penerimaan-penerimaan lain, salah satunya penerimaan yang diduga diterima RMY di rumahnya pada saat itu. Jadi penerimaan-penerimaan lain itu poin yang kami kembangkan," tegas Febri saat dikonfirmasi, Minggu (21/7/2019).

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menegaskan, dalam proses penyidikan ini maka penyidik akan berupaya memastikan jumlah masing-masing penerimaan lain, dari siapa saja, dan keterkaitannya. Satu aspek yang diduga berhubungan dengan penerimaan lain itu, menurut Febri, yakni seleksi calon rektor sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

"Sebelumnya ada pemeriksaan beberapa calon rektor di beberapa universitas. Itu juga poin lain yang kami kembangkan lebih lanjut," tegasnya.

Di sisi lain, tutur Febri, dalam persidangan dan surat tuntutan atas nama Haris dan Muafaq yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya juga telah terungkap ada penerimaan-penerimaan lain Rommy saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Berdasarkan salinan surat tuntutan atas nama Haris Hasanuddin, masing-masing penerimaan lain Rommy berkisar antara Rp5 juta, Rp10 juta hingga Rp20 juta dari beberapa pegawai kantor Kemenag di sejumlah daerah.

"Fakta-fakta yang ada itu pasti kami dalami. Apakah itu (keterangan) dari tersangka yang kemudian menjadi terdakwa maupun keterangan dari saksi-saksi pasti kami dalami. Keterkaitan dan kesesuaian satu dengan yang lain juga kami lihat," tegasnya.
(pur)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Busyro Apresiasi Langkah...
Busyro Apresiasi Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Rommy
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Di G20 KPK Dorong Pelibatan...
Di G20 KPK Dorong Pelibatan Swasta untuk Pencegahan Korupsi
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Infografis
TikTok Shop Tuai Kontroversi,...
TikTok Shop Tuai Kontroversi, Aturan Jual Beli Online Ditata Ulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved