Pandangan Pengamat Soal Rencana Edward Soeryadjaya Ajukan Kasasi

Jum'at, 19 Juli 2019 - 11:24 WIB
Pandangan Pengamat Soal...
Pandangan Pengamat Soal Rencana Edward Soeryadjaya Ajukan Kasasi
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani menilai, kabar rencana pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) oleh terpidana kasus dana pensiun Pertamina Edward Soeryadjaya akan sulit dikabulkan.

"Dari sisi probabilitas perkara peninjauan kembali yang dikabulkan oleh MA jumlahnya sangat minim dan sangat selektif. Alasan hukum yang ada juga harus sangat kuat, normatif, dan logis. Saya kira peluangnya sulit ya," ujar Andi, Jumat (19/7/2019).

Tak hanya itu lanjut Andi, jejak perkara tersebut dalam pertimbangan putusan hakim tidak ada dissenting opinion, artinya putusan tersebut solid argumennya dan sulit untuk ditinjau ulang.

(Baca juga: Usai Dirawat di RS Medistra, Edward Soeryadjaya Kembali Huni Sel Tahanan)

Andi juga menambahkan, saat ini Mahkamah Agung menjadi sorotan publik pascakejanggalan putusannya terkait kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril, dan pasca putusan yang membebaskan terdakwa korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Jika banyak kasus korupsi dikabulkan PK-nya oleh MA, maka lembaga MA akan terus disoroti di tengah kondisi saat ini ada beberapa putusan MA yang jadi kritikan publik, seperti kasus Baiq Nuril hingga Syafruddin. Ini akan memperlemah keyakinan publik terhadap lembaga hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman konglomerat Edward Soeryadjaya menjadi 15 tahun penjara subsider tiga bulan kurungan, dari vonis sebelumnya 12,5 tahun.

Dia juga dikenakan denda Rp500 juta. Edward merupakan terdakwa kasus korupsi pensiunan dana Pertamina tahun anggaran 2014-2015. Selain itu, Edward juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp25.630.653.500,00, jika ia tidak membayar uang penganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(maf)
Berita Terkait
BPH Migas Soft Launching...
BPH Migas Soft Launching Dashboard Monitoring Digitalisasi SPBU
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Awas! Selewengkan BBM,...
Awas! Selewengkan BBM, SPBU Nakal Bisa Ketahuan Lho..!
Digitalisasi SPBU, Pengisian...
Digitalisasi SPBU, Pengisian BBM Lebih Akurat
BPH Migas Selalu Jaga...
BPH Migas Selalu Jaga Pendistribusian BBM
Diadang Pandemi, Target...
Diadang Pandemi, Target Digitalisasi SPBU Terpaksa Mundur
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Tolak Rencana Israel Menyerang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved