Divonis Lebih Berat, Begini Reaksi Idrus Marham

Kamis, 18 Juli 2019 - 22:32 WIB
Divonis Lebih Berat,...
Divonis Lebih Berat, Begini Reaksi Idrus Marham
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan kesalahan fatal dalam menjatuhkan vonis banding terdakwa perkara korupsi proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham.

PT DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari tiga tahun penjara menjadi lima tahun penjara. (Baca juga: Hakim PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Idrus Marham )

Melalui kuasa hukumnya, Idrus mengatakan ada tiga poin penting yang harus dievaluasi dari putusan banding perkaranya.

Pertama, kata Samsul, putusan banding dengan membatalkan putusan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta merupakan kesalahan fatal.

"Membatalkan putusan tingkat pertama itu sudah fatal. Pengadilan tingkat pertama yang telah menyidangkan perkara ini berhari-hari dengan menguji dakwaan, tuntutan, keterangan saksi, bukti-bukti tertulis/optik yang lain, seharusnya lebih paham posisi kasusnya. Makanya kami heran, bagaimana pengadilan banding yang tidak tahu fakta sidang bisa membatalkan putusan tingkat pertama," tutur kuasa hukum Idrus, Samsul Huda melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).

Kedua, menurut Samsul, PT DKI Jakarta salah dalam menerapkan hukum berupa Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor kepada Idrus. Bagi Samsul, harusnya Idrus dibebaskan atau setidak-tidaknya diterapkan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor karena Idrus pasif saja.

"Namanya (Idrus-red) dicatut oleh Eni Saragih untuk mendapatkan uang dari Johannes Kotjo. Ini bersesuaian dengan unsur Pasal 11, karena Idrus Marham tidak tahu menahu urusan PLTU Riau-1 ini. Hanya diajak-ajak saja oleh Eny Saragih," klaimnya.

Ketiga, pihaknya nanti juga akan kembali mengoreksi fakta-fakta yang tidak benar yang tetap dipakai oleh majelis hakim PT DKI Jakart sebagai dasar untuk memutus perkara atas nama Idrus. Musababnya, ujar Samsul, fakta-fakta yang tidak benar yang tetap dipakai itu berakibat majelis hakim banding salah dalam menerapkan hukum.
===
(dam)
Berita Terkait
Wamenkumham Klarifikasi...
Wamenkumham Klarifikasi Dugaan Gratifikasi ke KPK
Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
KPK Terima 7.709 Laporan...
KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi, Nilainya Rp171 miliar
KPK Periksa Wamenkumham...
KPK Periksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Terkait Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar
Wajib Diketahui! Begini...
Wajib Diketahui! Begini Hukum Gratifikasi Menurut Pandangan Islam
Cerita Ganjar Pranowo...
Cerita Ganjar Pranowo Tolak Gratifikasi
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
Siapa Lebih Unggul Pakistan...
Siapa Lebih Unggul Pakistan atau India dalam Senjata Nuklir?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved