BKN Minta PNS Tersangka Operasi Tangkap Tangan Diberhentikan

Rabu, 17 Juli 2019 - 20:54 WIB
BKN Minta PNS Tersangka...
BKN Minta PNS Tersangka Operasi Tangkap Tangan Diberhentikan
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta agar pegawai negeri sipil (PNS) tersangka operasi tangkap tangan (OTT) diberhentikan sementara.

Hal ini merupakan tindaklanjut dari OTT yang dilakukan KPK di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Seperti diketahui selain Gubernur Kepri, KPK juga menetapkan dua pejabat sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Pemprov Kepri.

Sementara Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) juga telah menetapkan Kepala BKD dan Bendahara Pengeluaran BPKD Pemkot Pematang Siantar sebagai tersangka atas kasus pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.

“BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian merekomendasikan pemberhentian sementara bagi ASN yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kedua instansi tersebut,” kata Kepala Biro (karo) Humas BKN, Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulisanya, Rabu (17/7/2019).

Ridwan mengatakan, permintaan pemberhentian sementara tersebut telah diajukan melalui surat Kepala BKN bernomor F 26-30/V 93-2/40 dan F.26-30/V 93-1/42 kepada Wali Kota Pematangsiantar dan Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau selaku PPK PNS yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dalam kedua OTT itu harus diberhentikan sementara, berlaku akhir bulan sejak PNS tersebut ditahan. Ketentuan pemberhentian UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS bahkan ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana,” ungkapnya.

Pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan hingga tersangka dibebaskan dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau telah ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara untuk Gubernur Kepulauan Riau, BKN mengingatkan larangan melaksanakan tugas sebagai PPK.

Dia menuturkan pemberhentian sementara bagi PNS tersangka terpidana ini menjadi rangkaian penegakan reformasi birokrasi yang telah bergulir selama ini. “Kepada Wali Kota Pematang Siantar dan Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau selaku PPK juga diminta memperhatikan hak PNS yang diberhentikan sementara, dengan memberikan uang pemberhentian sementara sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8879 seconds (0.1#10.140)