BKN Minta PNS Tersangka Operasi Tangkap Tangan Diberhentikan

Rabu, 17 Juli 2019 - 20:54 WIB
BKN Minta PNS Tersangka...
BKN Minta PNS Tersangka Operasi Tangkap Tangan Diberhentikan
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta agar pegawai negeri sipil (PNS) tersangka operasi tangkap tangan (OTT) diberhentikan sementara.

Hal ini merupakan tindaklanjut dari OTT yang dilakukan KPK di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Seperti diketahui selain Gubernur Kepri, KPK juga menetapkan dua pejabat sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Pemprov Kepri.

Sementara Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) juga telah menetapkan Kepala BKD dan Bendahara Pengeluaran BPKD Pemkot Pematang Siantar sebagai tersangka atas kasus pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.

“BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian merekomendasikan pemberhentian sementara bagi ASN yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kedua instansi tersebut,” kata Kepala Biro (karo) Humas BKN, Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulisanya, Rabu (17/7/2019).

Ridwan mengatakan, permintaan pemberhentian sementara tersebut telah diajukan melalui surat Kepala BKN bernomor F 26-30/V 93-2/40 dan F.26-30/V 93-1/42 kepada Wali Kota Pematangsiantar dan Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau selaku PPK PNS yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dalam kedua OTT itu harus diberhentikan sementara, berlaku akhir bulan sejak PNS tersebut ditahan. Ketentuan pemberhentian UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS bahkan ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana,” ungkapnya.

Pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan hingga tersangka dibebaskan dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau telah ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara untuk Gubernur Kepulauan Riau, BKN mengingatkan larangan melaksanakan tugas sebagai PPK.

Dia menuturkan pemberhentian sementara bagi PNS tersangka terpidana ini menjadi rangkaian penegakan reformasi birokrasi yang telah bergulir selama ini. “Kepada Wali Kota Pematang Siantar dan Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau selaku PPK juga diminta memperhatikan hak PNS yang diberhentikan sementara, dengan memberikan uang pemberhentian sementara sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
(cip)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
OTT di Kalsel, KPK Tangkap...
OTT di Kalsel, KPK Tangkap 6 Orang
Berita Terkini
62 Brigjen Pol Dimutasi...
62 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri di Maret 2025, Ini Daftar Namanya
1 jam yang lalu
Pilih Hotel Mewah Bintang...
Pilih Hotel Mewah Bintang 5 untuk Bahas RUU TNI, Sekjen DPR: Available dan Terjangkau!
3 jam yang lalu
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan...
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan Lapas Kutacane yang Kabur Belum Kembali
5 jam yang lalu
Soroti Penempatan Perwira...
Soroti Penempatan Perwira Polri di Lembaga Sipil, MPSI: Berpotensi Ancam Netralitas
6 jam yang lalu
Komisi I DPR: Revisi...
Komisi I DPR: Revisi UU TNI Tegaskan Supremasi Sipil dan Cegah Dwifungsi
6 jam yang lalu
KCIC Siapkan 808.000...
KCIC Siapkan 808.000 Tempat Duduk Angkutan Lebaran 2025
7 jam yang lalu
Infografis
Militer Israel Akui...
Militer Israel Akui Gagal Hadapi Operasi Badai al-Aqsa 7 Oktober
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved