Hanya Tersisa 45 Orang Calon Mengikuti Tes Psikologi

Selasa, 16 Juli 2019 - 06:57 WIB
Hanya Tersisa 45 Orang...
Hanya Tersisa 45 Orang Calon Mengikuti Tes Psikologi
A A A
JAKARTA - Sebanyak 45 orang calon anggota Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Periode 2019 – 2023 dinyatakan lolos dari seleksi tahap kedua. Selanjutnya, mereka akan mengikuti tes psikologi. Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KKRI Periode 2019-2023 Basrief Arief mengungkapkan, sebelumnya pada seleksi tahap pertama ada 77 peserta. Kemudian hanya lolos 66 peserta.

Selanjutnya pada seleksi tahap kedua hanya lolos 45 orang. Menurut dia, tujuan seleksi tahap kedua ini atau tes psikologi, Pansel ingin menggali dan mengetahui kepribadian para peserta dari sisi integritas, kepemimpinan, dan kerja sama. “Tes psikologi ini menjadi salah satu alat ukur agar Pansel dapat mengetahui karakter dan kepribadian para peserta sehingga dapat menentukan anggota komisioner yang sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Basrief Arief di Jakarta, kemarin.

Menurut mantan Jaksa Agung ini, pada setiap tahapan seleksi akan selalu berkurang karena Pansel menyaring peserta untuk diambil yang terbaik dari setiap seleksi. “Memang betul peserta yang ikut tahap kedua ini berkurang dari jumlah peserta yang lolos pada tahap pertama. Hal ini dikarenakan ada juga peserta yang tidak hadir dan kami menggunakan sistem gugur,” paparnya.

Pansel juga berharap para peserta yang mengikuti tes psikologi hendaknya dapat menjalankan seleksi dengan sebenar-benarnya dan bukan merekayasa hasil dari kepribadian para peserta itu sendiri. Basrief mengakui, menjadi Komisioner Kejaksaan RI bukanlah pekerjaan mudah. Sebab, komisioner memiliki tugas dan wewenang yang berat sesuai dengan perundang-undangan yang ada.

“Sehingga para peserta akan mengikuti serangkaian tahapan seleksi secara ketat dan bersaing. Dan Pansel hanya memilih peserta yang terbaik dari setiap seleksi,” tandasnya. Untuk seleksi tahap berikutnya, lanjut Basrief, para peserta akan mengikuti tes uji debat publik. “Nanti kita lihat lagi dari 45 peserta yang dinyatakan lolos saat ini, berapa yang akan terjaring lagi untuk mengikuti tahap selanjutnya,” ujarnya.

Akademisi dari Universitas Padjadjaran Bandung Idil Akbar mengatakan, Pansel harus menyeleksi calon anggota Komisi Kejaksaan yang bisa bekerja secara profesional dan mampu mengawasi lembaga kejaksaan dengan baik dan benar. Sebab, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja kejaksaan dalam mendukung upaya penegakan hukum di Tanah Air masih rendah.

“Itu yang harus diperhatikan oleh pansel dalam hal menempatkan orang-orang yang punya komitmen terhadap penegakan hukum,” kata Idil. Selain itu, anggota Komisi Kejaksaan terpilih diharapkan punya komitmen dalam hal melakukan reformasi kejaksaan.

Dalam hal ini anggota Komjak harus berani melakukan berbagai tindakan baik secara preventif, maupun membersihkan kejaksaan dari oknum jaksa nakal. “Yang tidak kalah penting, anggota Komjak harus menjaga independensi atau netralitas. Kita tahu yang namanya kejaksaan itu bagian dari pemerintah dan Komjak harus betul-betul mengarahkan kejaksaan menjadi lembaga yang independen dan netral, bekerja secara profesional,” ujarnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6449 seconds (0.1#10.140)