MA Tolak Permohonan Gugatan Prabowo - Sandiaga

Senin, 15 Juli 2019 - 21:10 WIB
MA Tolak Permohonan...
MA Tolak Permohonan Gugatan Prabowo - Sandiaga
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan menyatakan Majelis Hakim menolak permohonan gugatan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait hasil pemilu presiden (Pilpres) 2019.

"Hari ini Senin, 15 Juli 2019 telah memutus permohonan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai Termohon, dengan menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp1 juta," ucapnya (15/7/2019) melalui keterangan tertulis.

Andi menyatakan adapun alasan dan pertimbangan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Supandi sebagai ketua majelis menolak antara lain, terhadap objek permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP) ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat 4 dan 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada.

"Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa aquo, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima," jelasnya.

Diketahui, Tim Hukum Prabowo-Sandi kembali mengajukan permohonan kasasi pada 3 Juli 2019 setelah pengajuan permohonan pelanggaran administratif pemilu (PAP) pada Pilpres 2019 yang pertama ke MA bernomor 1 P/PAP/2019 yang diajukan 31 Mei 2019 ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat formal. MA menyatakan permohonan tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan adanya cacat formil, yaitu kedudukan hukum atau legal standing dari pemohon terdahulu Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.
(cip)
Berita Terkait
Dwiarso Budi Santiarto...
Dwiarso Budi Santiarto Ucapkan Sumpah sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial di Hadapan Prabowo
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan Hakim di Mahkamah Agung
Prabowo Naikkan Gaji...
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280%, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya
Soal Reshuffle Kabinet,...
Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Jokowi Menang 2-0 Atas Prabowo-Sandi
Di Sidang Tahunan MA,...
Di Sidang Tahunan MA, Prabowo: Negara Tanpa Sistem Hukum, Negata Itu Gagal dan Tak Berguna Bagi Rakyat
1.451 Hakim Dikukuhkan,...
1.451 Hakim Dikukuhkan, Ketua MA: Belum Ideal Dibandingkan dengan Beban Perkara
Berita Terkini
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Program Utama Pemerintahan Prabowo-Gibran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved