DPR Sudah Terima Surat Presiden Soal Amnesti Baiq Nuril

Senin, 15 Juli 2019 - 19:30 WIB
DPR Sudah Terima Surat...
DPR Sudah Terima Surat Presiden Soal Amnesti Baiq Nuril
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengakui bahwa surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal permintaan pertimbangan amnesti untuk terdakwa kasus pelanggaran ITE sekaligus korban pelecehan seksual, Baiq Nuril sudah sampai ke DPR pada Senin (15/7/2019) sore.

“Ya benar, suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR. 20 menit lalu suratnya masuk dari dari Istana,” ujar Indra saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (15/7/2019).

Indra memaparkan, surat tersebut akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (16/7/2019) besok. Untuk kemudian diproses ke komisi terkait lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus).

“Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda Paripurna dan dibacakan suratnya di Paripurna,” tutupnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menjelaskan bahwa dalam proses amnesti ini apakah presiden akan menggunakan instrumen amnesti atau tidak. Sebelum itu, Jokowi akan meminta pertimbangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Komisi III DPR.

Dia melanjutkan, pihaknya sendiri akan mempersoalkan putusan PK (peninjauan kembali) Baiq Nuril di Mahkamah Agung (MA) yang divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE, di sana itu unsur Pasal yang utama adalah menyebarkan atau mendistrubusikan.

“Nah persoalannya kemudian siapa yang mendistribusikan, terutama kepada publik. Kalau saya lihat dari catatan Ibu Baiq Nuril itu hanya memberikan kepada bersangkutan saja kan,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Yang jelas, kata Arsul, surat ini berkejaran dengan waktu. Di satu sisi, ada eksekusi putusan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang harus segera dilakukan.

“Yang ada masalah, udah dieksekusi keburu-buru. Artinya keburu menjalani vonis, tapi vonisnya abis terus kan belum keluar itu kan yang menjadikan kemudian enggak berguna,” tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)