Bawaslu: Perkara TSM Bukan Kompetensi Absolut MA

Sabtu, 13 Juli 2019 - 09:12 WIB
Bawaslu: Perkara TSM...
Bawaslu: Perkara TSM Bukan Kompetensi Absolut MA
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai gugatan kasasi kedua Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran administrasi pemilu TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) bukan kompetensi absolut dari Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Bawaslu menerima surat dari MA untuk memberi jawaban terkait permohonan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi. Bawaslu pun telah memberikan jawaban pada 8 Juli lalu.

Komisoner Bawaslu, Fritz Edwar Siregar mengatakan gugatan tersebut semestinya melalui proses di KPU terlebih dahulu. Menurutnya, pelanggaran administrasi pemilu TSM itu merupakan ranah yang diberikan kepada Bawaslu dan bukan diselesaikan di MA.

"MA baru bisa menerima perkara ketika keputusan TSM ditindaklanjuti oleh KPU dan KPU sudah melakukan proses pembatalan calon (presiden dan wakil presiden)," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (12/7/2019).

Dia melanjutkan MA baru bisa melakukan sebuah kajian atau memutus terhadap pokok perkaranya. Tapi jika surat keputusan pembatalan itu tidak ada, maka MA tidak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan permohonan TSM.

Hal ini menurutnya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menetapkan peran Bawaslu sebagai quasi pengadilan melalui sistem ajudikasi peradilan dapat memberikan putusan. “Artinya baik itu permohonannya BPN atau Prabowo-Sandi itu seharusnya sudah selesai di Bawaslu,” jelasnya.

Fritz menilai gugatan pelanggaran TSM yang diajukan tidak jauh berbeda dengan permohonan yang pernah diajukan terdahulu oleh pihak BPN 02. "Bisa melihat putusan sebelumnya, sebenarnya jawaban kami sekarang hampir sama seperti jawaban kami sebelumnya, bahwa itu bukan kompetensi absolut dari Mahkamah Agung," tegasnya.
(kri)
Berita Terkait
Bawaslu Libatkan Ahli...
Bawaslu Libatkan Ahli Tangani Iklan Prabowo di Televisi
Soal Reshuffle Kabinet,...
Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Jokowi Menang 2-0 Atas Prabowo-Sandi
Bawaslu Butuh 14 Hari...
Bawaslu Butuh 14 Hari Kaji Laporan Iklan Prabowo di Televisi
Bawaslu: Potensi Kecurangan...
Bawaslu: Potensi Kecurangan di Pemilu 2024 Akan Tetap Ada
Keputusan KPU Terima...
Keputusan KPU Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran Digugat ke Bawaslu
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved