Selesaikan Sengketa Pileg, KPU Tunggu Putusan Sela MK

Jum'at, 12 Juli 2019 - 19:51 WIB
Selesaikan Sengketa...
Selesaikan Sengketa Pileg, KPU Tunggu Putusan Sela MK
A A A
JAKARTA - KPU menunggu putusan sela majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan langkah lanjutan yang akan diambil terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang terjadi di 11 provinsi.

Komisioner KPU Hasyim As'yari menyatakan, seusai agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, terkait dan Bawaslu, MK akan menentukan perkara mana yang bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Setelah itu baru KPU menentukan langkah selanjutnya termasuk menentukan nama dan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Soal saksi itu agenda berikutnya. Karena pekan depan agenda sidang di MK kan masih pembacaan jawaban. Kalau tidak salah jadwalnya 22 Juli majelis hakim akan membuat putusan apakah pekara-perkara ini lanjut atau tidak bisa diterima, misalkan karena aspek formilnya tidak memenuhi syarat," ucapnya (12/7/2019) di Gedung MK Jakarta.

MK, sambungnya, juga berpeluang mengeluarkan putusan hitung ulang dalam sidang putusan sela 22 Juli mendatang, maka KPU akan segera melaksanakan putusan MK tersebut.

"Nanti tanggal 22 Juli kita tunggu, kalau kemudian dinyatakan perkara ini lanjut ke agenda pemeriksaan pembuktian maka kita bisa mulai saling mencocokan alat butki. Alat bukti tersebut bisa jadi berupa surat, dokumen dan juga alat bukti adu keterangan saksi," jelasnya.

Hasyim juga mengatakan pihaknya telah selesai menyusun jawaban yang disusun berdasarkan permohonan para pemohon. "Jawaban tertulis KPU sudah disampaikan terakhir Jumat seminggu yang lalu. Begitu pun dengan alat bukti juga sudah disampaikan. Tapi majelis hakim masih memberikan kesempatan perbaikan jawaban mengingat perkembangan di dalam persidangan dua hari sebelum jadwal sidang," jelas Hasyim.

Hari ini merupakan hari terakhir MK melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan para pemohon untuk 59 perkara PHPU Pileg 2019 yang berasal dari 11 provinsi. Di antaranya, Kalimantan Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bengkulu, Riau.

Dari 59 perkara yang diperiksa MK hari ini 53 perkara dimohonkan oleh partai politik (parpol), 4 perorangan, dan 1 DPD. Setelah mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan, selanjutnya KPU akan bersiap mengikuti sidang dengan agenda mendengar jawaban pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu yang akan berlangsung 4 hari mulai 15-18 Juli 2019.
(cip)
Berita Terkait
KPU Pastikan Putusan...
KPU Pastikan Putusan MK Berlaku hingga Penetapan Paslon
Menang di Mahkamah Konstitusi,...
Menang di Mahkamah Konstitusi, Irman Gusman: MK Berani Tegakkan Hukum dan Demokrasi
Massa Demo Bubarkan...
Massa Demo Bubarkan Diri, Jalan Depan KPU Kembali Dibuka
KPU Resmi Ubah PKPU...
KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
Kebut Pembahasan PKPU...
Kebut Pembahasan PKPU Pilkada Bareng DPR, KPU Pastikan Draf Sudah Sesuai Putusan MK
MK Kirim 8 Surat Panggilan...
MK Kirim 8 Surat Panggilan ke Sejumlah Pihak untuk Hadiri Pembacaan Putusan PHPU
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved