Selesaikan Sengketa Pileg, KPU Tunggu Putusan Sela MK
A
A
A
JAKARTA - KPU menunggu putusan sela majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan langkah lanjutan yang akan diambil terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang terjadi di 11 provinsi.
Komisioner KPU Hasyim As'yari menyatakan, seusai agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, terkait dan Bawaslu, MK akan menentukan perkara mana yang bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Setelah itu baru KPU menentukan langkah selanjutnya termasuk menentukan nama dan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Soal saksi itu agenda berikutnya. Karena pekan depan agenda sidang di MK kan masih pembacaan jawaban. Kalau tidak salah jadwalnya 22 Juli majelis hakim akan membuat putusan apakah pekara-perkara ini lanjut atau tidak bisa diterima, misalkan karena aspek formilnya tidak memenuhi syarat," ucapnya (12/7/2019) di Gedung MK Jakarta.
MK, sambungnya, juga berpeluang mengeluarkan putusan hitung ulang dalam sidang putusan sela 22 Juli mendatang, maka KPU akan segera melaksanakan putusan MK tersebut.
"Nanti tanggal 22 Juli kita tunggu, kalau kemudian dinyatakan perkara ini lanjut ke agenda pemeriksaan pembuktian maka kita bisa mulai saling mencocokan alat butki. Alat bukti tersebut bisa jadi berupa surat, dokumen dan juga alat bukti adu keterangan saksi," jelasnya.
Hasyim juga mengatakan pihaknya telah selesai menyusun jawaban yang disusun berdasarkan permohonan para pemohon. "Jawaban tertulis KPU sudah disampaikan terakhir Jumat seminggu yang lalu. Begitu pun dengan alat bukti juga sudah disampaikan. Tapi majelis hakim masih memberikan kesempatan perbaikan jawaban mengingat perkembangan di dalam persidangan dua hari sebelum jadwal sidang," jelas Hasyim.
Hari ini merupakan hari terakhir MK melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan para pemohon untuk 59 perkara PHPU Pileg 2019 yang berasal dari 11 provinsi. Di antaranya, Kalimantan Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bengkulu, Riau.
Dari 59 perkara yang diperiksa MK hari ini 53 perkara dimohonkan oleh partai politik (parpol), 4 perorangan, dan 1 DPD. Setelah mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan, selanjutnya KPU akan bersiap mengikuti sidang dengan agenda mendengar jawaban pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu yang akan berlangsung 4 hari mulai 15-18 Juli 2019.
Komisioner KPU Hasyim As'yari menyatakan, seusai agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, terkait dan Bawaslu, MK akan menentukan perkara mana yang bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Setelah itu baru KPU menentukan langkah selanjutnya termasuk menentukan nama dan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Soal saksi itu agenda berikutnya. Karena pekan depan agenda sidang di MK kan masih pembacaan jawaban. Kalau tidak salah jadwalnya 22 Juli majelis hakim akan membuat putusan apakah pekara-perkara ini lanjut atau tidak bisa diterima, misalkan karena aspek formilnya tidak memenuhi syarat," ucapnya (12/7/2019) di Gedung MK Jakarta.
MK, sambungnya, juga berpeluang mengeluarkan putusan hitung ulang dalam sidang putusan sela 22 Juli mendatang, maka KPU akan segera melaksanakan putusan MK tersebut.
"Nanti tanggal 22 Juli kita tunggu, kalau kemudian dinyatakan perkara ini lanjut ke agenda pemeriksaan pembuktian maka kita bisa mulai saling mencocokan alat butki. Alat bukti tersebut bisa jadi berupa surat, dokumen dan juga alat bukti adu keterangan saksi," jelasnya.
Hasyim juga mengatakan pihaknya telah selesai menyusun jawaban yang disusun berdasarkan permohonan para pemohon. "Jawaban tertulis KPU sudah disampaikan terakhir Jumat seminggu yang lalu. Begitu pun dengan alat bukti juga sudah disampaikan. Tapi majelis hakim masih memberikan kesempatan perbaikan jawaban mengingat perkembangan di dalam persidangan dua hari sebelum jadwal sidang," jelas Hasyim.
Hari ini merupakan hari terakhir MK melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan para pemohon untuk 59 perkara PHPU Pileg 2019 yang berasal dari 11 provinsi. Di antaranya, Kalimantan Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bengkulu, Riau.
Dari 59 perkara yang diperiksa MK hari ini 53 perkara dimohonkan oleh partai politik (parpol), 4 perorangan, dan 1 DPD. Setelah mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan, selanjutnya KPU akan bersiap mengikuti sidang dengan agenda mendengar jawaban pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu yang akan berlangsung 4 hari mulai 15-18 Juli 2019.
(cip)