Gugatannya ke MA Dikritik, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Tak Ambil Pusing
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno enggan menanggapi kritikan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan terhadap gugatannya ke Mahkamah Agung (MA). Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo tidak mau mengambil pusing.
"Tanggapan saya biar saja itu dipolemikkan, tapi saya tetap berjalan di atas rel hukum untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan subtantif untuk kepentingan hak konstitusional rakyat yang telah memberikan dukungan dan suaranya pada Prabowo-Sandi," ujar Nicholay Aprilindo kepada SINDOnews, Jumat (12/7/2019).
Dia melanjutkan, gugatan pihaknya ke MA itu bukan untuk kepentingan politik Prabowo-Sandi. "Dan sekali lagi Prabowo-Sandi mengetahui upaya hukum yang saya lakukan untuk kepentingan rakyat, dan untuk itu beliau memberikan surat kuasa khusus untuk melakukan permohonan pelanggaran administratif Pemilu (PAP) pada Pilpres 2019 ke MA," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, upaya hukum yang dilakukannya sebagai kuasa hukum semata-mata untuk kepentingan hukum dan keadilan. "Bukan untuk kepentingan politik, karena saya tidak ada urusan dengan politik," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Ade Irfan Pulungan menilai permohonan pelanggaran administratif Pemilu Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diajukan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke MA hanya untuk menghangatkan situasi.
"Tanggapan saya biar saja itu dipolemikkan, tapi saya tetap berjalan di atas rel hukum untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan subtantif untuk kepentingan hak konstitusional rakyat yang telah memberikan dukungan dan suaranya pada Prabowo-Sandi," ujar Nicholay Aprilindo kepada SINDOnews, Jumat (12/7/2019).
Dia melanjutkan, gugatan pihaknya ke MA itu bukan untuk kepentingan politik Prabowo-Sandi. "Dan sekali lagi Prabowo-Sandi mengetahui upaya hukum yang saya lakukan untuk kepentingan rakyat, dan untuk itu beliau memberikan surat kuasa khusus untuk melakukan permohonan pelanggaran administratif Pemilu (PAP) pada Pilpres 2019 ke MA," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, upaya hukum yang dilakukannya sebagai kuasa hukum semata-mata untuk kepentingan hukum dan keadilan. "Bukan untuk kepentingan politik, karena saya tidak ada urusan dengan politik," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Ade Irfan Pulungan menilai permohonan pelanggaran administratif Pemilu Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diajukan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke MA hanya untuk menghangatkan situasi.
(pur)