Tak Ada SKPT, KPKNL Batalkan Lelang Hotel Kuta Paradiso
A
A
A
JAKARTA - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar membatalkan lelang tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 204, 205, dan 207 di Desa Kuta, Kabupaten Badung, Bali, atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) berupa hamparan lahan yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso.
Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Denpasar, Wiji Yudhiharso, mengungkapkan alasan pembatalan lelang karena Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) terhadap tiga objek lelang tersebut belum ada.
Berdasarkan Pasal 30 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, SKPT harusnya disertakan setelah pemohon lelang atau penjual mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan lelang. Hal itu juga diatur di dalam Pasal 25 huruf a Permenkeu Nomor 27/PMK.06/2016.
"Jadi SKPT terhadap ketiga objek lelang itu belum ada, sehingga dengan demikian pelaksanaan lelang ini menjadi batal sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a Permenkeu Nomor 27/PMK.06/2016," kata Wiji dalam keterangan pers, Jumat (12/7/2019).
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Kepala KPKNL Denpasar untuk meminta informasi keberadaan tiga SHGB milik PT GWP tersebut. Permintaan itu dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim mengetahui adanya proses lelang Hotel Kuta Paradiso yang diumumkan KPKNL Denpasar melalui laman www.lelang.go.id.
Padahal, SHGB Hotel Kuta Paradiso tersebut saat ini menjadi objek sengketa dan dalam status sita pidana lewat Penetapan Sita No: 16/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 Maret 2018 sebagai tindak lanjut penyidikan perkara dugaan penggelapan SHGB tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP 948/IX/2016 Bareskrim tanggal 21 September 2016 atas nama pelapor Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited.
Surat dari Bareskrim kepada KPKNL Denpasar itu bernomor B. 2709/VII/2019/Dit. Tipidum dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol. Nico Afinta pada 9 Juli 2019.
Salinan surat yang ditembuskan kepada Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara selaku kuasa Fireworks Ventures Limited (pemegang hak tagih piutang PT GWP tersebut), pada intinya meminta kepada KPKNL Denpasar memberitahukan keberadaan asli tiga SHGB milik PT GWP beserta dua Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) seperti tercatat dalam pengumuman lelang.
Permintaan informasi dikarenakan dokumen asli sertifikat tersebut adalah barang bukti yang sedang dalam upaya penyitaan penyidik/ sita pidana guna pemenuhan petunjuk jaksa (P-19). Dua terlapor dalam perkara dugaan penggelapan SHGB PT GWP adalah Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor), dan Priska M. Cahya (pegawai Bank Danamon).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Berman Sitompul menegaskan, Fireworks selaku pemegang hak tagih eks piutang PT GWP adalah pihak yang paling berhak memegang tiga SHGB Hotel Kuta Paradiso.
Fireworks pada 2005 menerima pengalihan hak tagih eks piutang sindikasi PT GWP tersebut dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS), yang sebelumnya menerima pengalihan tersebut setelah memenangkan lelang aset kredit (piutang) PT GWP yang dijual Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada 2004.
Berman menilai ada hal janggal dan aneh atas lelang eksekusi yang akhirnya dibatalkan KPKNL tersebut, sebab lelang tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 200 HIR/Pasal 214 s/d 224 RBg karena tidak didahului adanya aanmaning maupun sita yang disertai berita acara sita terhadap objek lelang.
Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Denpasar, Wiji Yudhiharso, mengungkapkan alasan pembatalan lelang karena Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) terhadap tiga objek lelang tersebut belum ada.
Berdasarkan Pasal 30 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, SKPT harusnya disertakan setelah pemohon lelang atau penjual mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan lelang. Hal itu juga diatur di dalam Pasal 25 huruf a Permenkeu Nomor 27/PMK.06/2016.
"Jadi SKPT terhadap ketiga objek lelang itu belum ada, sehingga dengan demikian pelaksanaan lelang ini menjadi batal sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a Permenkeu Nomor 27/PMK.06/2016," kata Wiji dalam keterangan pers, Jumat (12/7/2019).
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Kepala KPKNL Denpasar untuk meminta informasi keberadaan tiga SHGB milik PT GWP tersebut. Permintaan itu dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim mengetahui adanya proses lelang Hotel Kuta Paradiso yang diumumkan KPKNL Denpasar melalui laman www.lelang.go.id.
Padahal, SHGB Hotel Kuta Paradiso tersebut saat ini menjadi objek sengketa dan dalam status sita pidana lewat Penetapan Sita No: 16/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 Maret 2018 sebagai tindak lanjut penyidikan perkara dugaan penggelapan SHGB tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP 948/IX/2016 Bareskrim tanggal 21 September 2016 atas nama pelapor Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited.
Surat dari Bareskrim kepada KPKNL Denpasar itu bernomor B. 2709/VII/2019/Dit. Tipidum dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol. Nico Afinta pada 9 Juli 2019.
Salinan surat yang ditembuskan kepada Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara selaku kuasa Fireworks Ventures Limited (pemegang hak tagih piutang PT GWP tersebut), pada intinya meminta kepada KPKNL Denpasar memberitahukan keberadaan asli tiga SHGB milik PT GWP beserta dua Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) seperti tercatat dalam pengumuman lelang.
Permintaan informasi dikarenakan dokumen asli sertifikat tersebut adalah barang bukti yang sedang dalam upaya penyitaan penyidik/ sita pidana guna pemenuhan petunjuk jaksa (P-19). Dua terlapor dalam perkara dugaan penggelapan SHGB PT GWP adalah Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor), dan Priska M. Cahya (pegawai Bank Danamon).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Berman Sitompul menegaskan, Fireworks selaku pemegang hak tagih eks piutang PT GWP adalah pihak yang paling berhak memegang tiga SHGB Hotel Kuta Paradiso.
Fireworks pada 2005 menerima pengalihan hak tagih eks piutang sindikasi PT GWP tersebut dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS), yang sebelumnya menerima pengalihan tersebut setelah memenangkan lelang aset kredit (piutang) PT GWP yang dijual Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada 2004.
Berman menilai ada hal janggal dan aneh atas lelang eksekusi yang akhirnya dibatalkan KPKNL tersebut, sebab lelang tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 200 HIR/Pasal 214 s/d 224 RBg karena tidak didahului adanya aanmaning maupun sita yang disertai berita acara sita terhadap objek lelang.
(maf)