TKN Tanggapi Santai Gugatan Kubu Prabowo ke MA
A
A
A
JAKARTA - Gugatan baru yang diajukan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) ditanggapi santai Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma’ruf Amin.
Wakil Ketua TKN Johnny G Plate mengatakan, pengajuan gugatan tersebut merupakan hak hukum dan sangat wajar dalam negara demokrasi. Namun, diakuinya gugatan tersebut tidak lagi menjadi bagian dari proses pemilu yang sudah selesai di meja Mahkamah Konstitusi (MK).
”Kalau diajukan ke MA silakan itu hak hukum yang kami tahu, juga kekuatan hukumnya seperti apa, itu bagian dari proses hukum, bagian dari demokrasi walaupun dia bukan bagian dari Undang-Undang Pemilu. Kalau dari Undang-Undang Pemilu sudah selesai di MK,” ujar Jhonny Plate di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (11/7/2019).
Politikus Partai Nasdem ini mengatakan gugatan baru tersebut tidak bisa lagi dikaitkan dengan proses rekrutmen kepemimpinan nasional yakni pemilu. ”Dia (gugatan ke MA) sudah di luar sistem rekrutmen pemimpin nasional. Itu sudah di atur dalam Undang-Undang Pemilu dan ke MA tak menjadi bagian dari Undang-Undang Pemilu. Apalagi dia post datum, kejadiannya sudah lewat semua. Dia tidak menjadi bagian dari format rekrutmen pemimpin nasional,” tuturnya.
Diketahui, Tim Hukum Prabowo-Sandi kembali mengajukan permohonan kasasi pada 3 Juli 2019 setelah pengajuan permohonan pelanggaran administratif pemilu (PAP) pada Pilpres 2019 yang pertama ke MA bernomor 1 P/PAP/2019 yang diajukan 31 Mei 2019 ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat formal. MA menyatakan permohonan tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan adanya cacat formil, yaitu kedudukan hukum atau legal standing dari pemohon terdahulu Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.
Wakil Ketua TKN Johnny G Plate mengatakan, pengajuan gugatan tersebut merupakan hak hukum dan sangat wajar dalam negara demokrasi. Namun, diakuinya gugatan tersebut tidak lagi menjadi bagian dari proses pemilu yang sudah selesai di meja Mahkamah Konstitusi (MK).
”Kalau diajukan ke MA silakan itu hak hukum yang kami tahu, juga kekuatan hukumnya seperti apa, itu bagian dari proses hukum, bagian dari demokrasi walaupun dia bukan bagian dari Undang-Undang Pemilu. Kalau dari Undang-Undang Pemilu sudah selesai di MK,” ujar Jhonny Plate di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (11/7/2019).
Politikus Partai Nasdem ini mengatakan gugatan baru tersebut tidak bisa lagi dikaitkan dengan proses rekrutmen kepemimpinan nasional yakni pemilu. ”Dia (gugatan ke MA) sudah di luar sistem rekrutmen pemimpin nasional. Itu sudah di atur dalam Undang-Undang Pemilu dan ke MA tak menjadi bagian dari Undang-Undang Pemilu. Apalagi dia post datum, kejadiannya sudah lewat semua. Dia tidak menjadi bagian dari format rekrutmen pemimpin nasional,” tuturnya.
Diketahui, Tim Hukum Prabowo-Sandi kembali mengajukan permohonan kasasi pada 3 Juli 2019 setelah pengajuan permohonan pelanggaran administratif pemilu (PAP) pada Pilpres 2019 yang pertama ke MA bernomor 1 P/PAP/2019 yang diajukan 31 Mei 2019 ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat formal. MA menyatakan permohonan tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan adanya cacat formil, yaitu kedudukan hukum atau legal standing dari pemohon terdahulu Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.
(cip)