Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Berharap Hakim Vonis Bebas

Kamis, 11 Juli 2019 - 09:54 WIB
Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet...
Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Berharap Hakim Vonis Bebas
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet hari ini. Terkait hal itu, Ratna Sarumpaet mengharapkan majelis hakim membebaskannya.

"Harapannya ya bebas dong," ujar Ratna Sarumpaet kepada wartawan saat memasuki Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Ratna berharap, ada keadilan muncul dalam vonis yang bakal dibacakan majelis hakim. "Karena kalau dalam fakta-fakta persidangan yang saya lalui, saya rasa kalian (Awak media, red) juga mengikuti tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum," kata Ratna di PN Jaksel sekira pukul 08.59 WIB itu.

Hal senada juga diungkapkan Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan. "(Harapannya, red) Ya bebas," ujar Atiqah.

Pengacara pun yakin Ratna bakal bebas dari tuduhannya itu. "Kami meyakini Ibu Ratna Sarumpaet harus bebas secara hukum. Kita lihat saja nanti apa keputusan hakim," ujar Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin.

Menurutnya, dia yakin kliennya bebas dari tuntutan sejak awal persidangan digelar lantaran tuntutan Jaksa dianggap tak berdasar. Adapun demonstran, orasi, konferensi pers Prabowo, dan silang pendapat di media sosial bukanlah bentuk keonaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 itu.

Dia berharap, hakim di PN Jakarta Selatan tak mengabulkan tuntutan JPU karena dianggap keliru dan tidak rasional. Pihaknya dan kliennya pun siap menghadapi apapun putusan hakim nantinya.

"Jika tak sesuai harapan, pasti kami akan meminta tanggapan dari bu Ratna. Saat bu Ratna meminta kami untuk melakukan tindakan-tindakan hukum kita akan lakukan tindakan hukum," katanya.

Sekadar informasi, sebelumnya Jaksa menuntut Ratna Sarumpaet enam tahun penjara. Sebab, Ratna Sarumpaet dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat.
(maf)
Berita Terkait
Instagram Rio Dewanto...
Instagram Rio Dewanto Digeruduk Netizen usai Ratna Sarumpaet Kedapatan Keluar Berkendara saat Nyepi di Bali
Warganet Sandingkan...
Warganet Sandingkan Mensos Risma dengan Ratna Sarumpaet
Atiqah Hasiholan Tepis...
Atiqah Hasiholan Tepis Ratna Sarumpaet Gelapkan Warisan: Hartanya Masih Ada
Atiqah Hasiholan Diperiksa...
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam Kasus Dugaan Penggelapan Warisan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Dilaporkan...
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan
Ratna Sarumpaet Diduga...
Ratna Sarumpaet Diduga Usir Cucu saat Minta Dana Pendidikan
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved