Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Berharap Hakim Vonis Bebas

Kamis, 11 Juli 2019 - 09:54 WIB
Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet...
Kasus Hoaks, Ratna Sarumpaet Berharap Hakim Vonis Bebas
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet hari ini. Terkait hal itu, Ratna Sarumpaet mengharapkan majelis hakim membebaskannya.

"Harapannya ya bebas dong," ujar Ratna Sarumpaet kepada wartawan saat memasuki Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Ratna berharap, ada keadilan muncul dalam vonis yang bakal dibacakan majelis hakim. "Karena kalau dalam fakta-fakta persidangan yang saya lalui, saya rasa kalian (Awak media, red) juga mengikuti tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum," kata Ratna di PN Jaksel sekira pukul 08.59 WIB itu.

Hal senada juga diungkapkan Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan. "(Harapannya, red) Ya bebas," ujar Atiqah.

Pengacara pun yakin Ratna bakal bebas dari tuduhannya itu. "Kami meyakini Ibu Ratna Sarumpaet harus bebas secara hukum. Kita lihat saja nanti apa keputusan hakim," ujar Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin.

Menurutnya, dia yakin kliennya bebas dari tuntutan sejak awal persidangan digelar lantaran tuntutan Jaksa dianggap tak berdasar. Adapun demonstran, orasi, konferensi pers Prabowo, dan silang pendapat di media sosial bukanlah bentuk keonaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 itu.

Dia berharap, hakim di PN Jakarta Selatan tak mengabulkan tuntutan JPU karena dianggap keliru dan tidak rasional. Pihaknya dan kliennya pun siap menghadapi apapun putusan hakim nantinya.

"Jika tak sesuai harapan, pasti kami akan meminta tanggapan dari bu Ratna. Saat bu Ratna meminta kami untuk melakukan tindakan-tindakan hukum kita akan lakukan tindakan hukum," katanya.

Sekadar informasi, sebelumnya Jaksa menuntut Ratna Sarumpaet enam tahun penjara. Sebab, Ratna Sarumpaet dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat.
(maf)
Berita Terkait
Instagram Rio Dewanto...
Instagram Rio Dewanto Digeruduk Netizen usai Ratna Sarumpaet Kedapatan Keluar Berkendara saat Nyepi di Bali
Warganet Sandingkan...
Warganet Sandingkan Mensos Risma dengan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Dilaporkan...
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan
Atiqah Hasiholan Diperiksa...
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam Kasus Dugaan Penggelapan Warisan Ratna Sarumpaet
Atiqah Hasiholan Tepis...
Atiqah Hasiholan Tepis Ratna Sarumpaet Gelapkan Warisan: Hartanya Masih Ada
Atiqah Hasiholan Dipanggil...
Atiqah Hasiholan Dipanggil Bareskrim usai Ratna Sarumpaet Diduga Gelapkan Harta Warisan
Berita Terkini
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Seskab Teddy Ungkap...
Seskab Teddy Ungkap Program Magang Nasional Rangkul Difabel, Pengamat: Terobosan Paling Progresif
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
Perkuat Kualitas Informasi,...
Perkuat Kualitas Informasi, Pegadaian Berkomitmen Tingkatkan Kompetensi Ratusan Jurnalis
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved