PPP Dukung Revisi Pasal Karet UU ITE
A
A
A
JAKARTA - Fraksi PPP sepakat bahwa jika Pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi. Pasal 27 dan 28 UU ITE itu harus diperjelas agar tidak membuka ruang interpretasi yang luas bagi para penegak hukum. Dan revisi itu bisa dilakukan pada DPR periode mendatang karena DPR saat ini waktunya sudah sangat terbatas.
“Ya kalau saya bicara sebagai pribadi atau Fraksi PPP ya kami setuju revisi UU ITE khususnya Pasal 27, 28 itu harus dilakukan,” kata Sekretaris Fraksi PPP di DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Namun, kata Anggota Komisi III DPR itu, revisi itu dalam artian merumuskan kembali kedua pasal yang dianggap karet itu, bukan menghilangkan Pasal 27 dan 28 dari UU ITE. Sehingga kedua Pasal itu bisa dimaknai secara jelas oleh para penegak hukum.
“Revisi itu dengan merumuskan kembali, bukan menghilangkan pasal itu sama sekali tapi merumuskan kembali unsur-unsur Pasal yang ada di Pasal 27 dan 28,” ujar Arsul.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP ini, setidaknya kedua pasal tersebut diberi batasan-batasan agar tidak menjadi cek kosong yang membuka ruang interpretasi para penegak hukum. Sehingga, PPP sangat mendorong dilakukannya revisi UU ITE, setidaknya khusus pada dua pasal yang dianggap karet itu.
“Sehingga, tidak memberikan cek kosong atau ruang interpretasi bebas pada penegak hukum untuk menginterpretasikan sendiri tanpa ada pagar undang-undang, jadi saya setuju saja untuk DPR yang akan datang merevisi lah paling tidak Pasal 27, 28 itu,” tandasnya.
“Ya kalau saya bicara sebagai pribadi atau Fraksi PPP ya kami setuju revisi UU ITE khususnya Pasal 27, 28 itu harus dilakukan,” kata Sekretaris Fraksi PPP di DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Namun, kata Anggota Komisi III DPR itu, revisi itu dalam artian merumuskan kembali kedua pasal yang dianggap karet itu, bukan menghilangkan Pasal 27 dan 28 dari UU ITE. Sehingga kedua Pasal itu bisa dimaknai secara jelas oleh para penegak hukum.
“Revisi itu dengan merumuskan kembali, bukan menghilangkan pasal itu sama sekali tapi merumuskan kembali unsur-unsur Pasal yang ada di Pasal 27 dan 28,” ujar Arsul.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP ini, setidaknya kedua pasal tersebut diberi batasan-batasan agar tidak menjadi cek kosong yang membuka ruang interpretasi para penegak hukum. Sehingga, PPP sangat mendorong dilakukannya revisi UU ITE, setidaknya khusus pada dua pasal yang dianggap karet itu.
“Sehingga, tidak memberikan cek kosong atau ruang interpretasi bebas pada penegak hukum untuk menginterpretasikan sendiri tanpa ada pagar undang-undang, jadi saya setuju saja untuk DPR yang akan datang merevisi lah paling tidak Pasal 27, 28 itu,” tandasnya.
(pur)