Jika Serius Usut Kasus BLBI, KPK Harus Ajukan PK

Rabu, 10 Juli 2019 - 18:54 WIB
Jika Serius Usut Kasus...
Jika Serius Usut Kasus BLBI, KPK Harus Ajukan PK
A A A
JAKARTA - Putusan bebas yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan terdakwa korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Syafruddin Arsyad Temenggung, mendapatkan sorotan dari Komisi III DPR. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengaku kaget dengan putusan bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)‎ periode 2002-2004 tersebut.

”Saya pribadi kaget juga dengan putusan itu karena PN menghukum 13 tahun, kemudian PT menghukum 15 tahun, lalu di MA di kasasi kemudian bebas,” ujar Nasir Djamil ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan bahwa putusan MA tersebut harus dihormati. Namun, di satu sisi, tidak salah jika masyarakat atau DPR mengkritisi putusan yang dinilai jauh dari rasa keadilan masyarakat tersebut. ”Karena itu, menurut saya ini juga ujian bagi KPK apakah dia akan melakukan peninjauan kembali (PK) atau tidak. Jadi diharapkan KPK kalau memang dia serius mengusut kasus BLBI ini maka dia harus berani untuk mengajukan PK atas putusan MA ini,” tuturnya.

Menurut politikus asal Aceh ini, putusan MA ini memunculkan kecurigaan publik mengenai kemungkinan adanya ”orang kuat” yang menjadi beking atas kasus ini. ”Nanti publik akan mencurigai jangan-jangan ini ada “orang kuat” di balik putusan hukum ini, jangan-jangan ya. Saya katakan bukan kita mencurigai, jangan-jangan nanti publik menilai ada “orang kuat”. Soalnya 15 tahun bisa kemudian dibebaskan, tidak misalnya dikurangi misalnya jadi 7, 6, atau 5 tahun, tapi langsung dibebaskan,” katanya.

Untuk mengoreksi putusan tersebut, pihaknya berharap agar Komisi Yudisial (KY) bisa bekerja sama dengan MA, walaupun diakuinya KY tidak bisa mengintervensi dan tidak masuk dalam ranah teknis putusan tersebut. ”Tapi paling tidak bisa mengevaluasi dalam konteks ingin menghadirkan keadilan yang bermartabat. Kita tak bisa melakukan intervensi, kita hanya bisa melakukan evaluasi dan tentu ada KY yang kita harapkan bisa membantu masyrakat untuk mengevaluasi putusan hakim tersebut apakah sudah mencerminkan unsur keadilan masyarakat, mencerminkan fakta yang sebenarnya,” urainya.

Karena itu, kata Nasir Djamil, saat ini bola itu ada di tangan KPK. Jika KPK serius mengusut kasus ini maka harus mengajukan PK dengan berbagai argumen. ”Walaupun PK itu kan harus ada novum, temuan-temuan baru untuk melakukan PK itu. Jadi ini tantangan berat bagi KPK untuk mengusut kasus BLBI yang merugikan keuangan negara cukup besar ini dan barang kali juga melibatkan orang-orang besar. Dan sebagian orang-orang yang mendapatkan bantuan itu sudah kabur ke luar negeri,” pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved