Jika Serius Usut Kasus BLBI, KPK Harus Ajukan PK

Rabu, 10 Juli 2019 - 18:54 WIB
Jika Serius Usut Kasus...
Jika Serius Usut Kasus BLBI, KPK Harus Ajukan PK
A A A
JAKARTA - Putusan bebas yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan terdakwa korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Syafruddin Arsyad Temenggung, mendapatkan sorotan dari Komisi III DPR. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengaku kaget dengan putusan bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)‎ periode 2002-2004 tersebut.

”Saya pribadi kaget juga dengan putusan itu karena PN menghukum 13 tahun, kemudian PT menghukum 15 tahun, lalu di MA di kasasi kemudian bebas,” ujar Nasir Djamil ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan bahwa putusan MA tersebut harus dihormati. Namun, di satu sisi, tidak salah jika masyarakat atau DPR mengkritisi putusan yang dinilai jauh dari rasa keadilan masyarakat tersebut. ”Karena itu, menurut saya ini juga ujian bagi KPK apakah dia akan melakukan peninjauan kembali (PK) atau tidak. Jadi diharapkan KPK kalau memang dia serius mengusut kasus BLBI ini maka dia harus berani untuk mengajukan PK atas putusan MA ini,” tuturnya.

Menurut politikus asal Aceh ini, putusan MA ini memunculkan kecurigaan publik mengenai kemungkinan adanya ”orang kuat” yang menjadi beking atas kasus ini. ”Nanti publik akan mencurigai jangan-jangan ini ada “orang kuat” di balik putusan hukum ini, jangan-jangan ya. Saya katakan bukan kita mencurigai, jangan-jangan nanti publik menilai ada “orang kuat”. Soalnya 15 tahun bisa kemudian dibebaskan, tidak misalnya dikurangi misalnya jadi 7, 6, atau 5 tahun, tapi langsung dibebaskan,” katanya.

Untuk mengoreksi putusan tersebut, pihaknya berharap agar Komisi Yudisial (KY) bisa bekerja sama dengan MA, walaupun diakuinya KY tidak bisa mengintervensi dan tidak masuk dalam ranah teknis putusan tersebut. ”Tapi paling tidak bisa mengevaluasi dalam konteks ingin menghadirkan keadilan yang bermartabat. Kita tak bisa melakukan intervensi, kita hanya bisa melakukan evaluasi dan tentu ada KY yang kita harapkan bisa membantu masyrakat untuk mengevaluasi putusan hakim tersebut apakah sudah mencerminkan unsur keadilan masyarakat, mencerminkan fakta yang sebenarnya,” urainya.

Karena itu, kata Nasir Djamil, saat ini bola itu ada di tangan KPK. Jika KPK serius mengusut kasus ini maka harus mengajukan PK dengan berbagai argumen. ”Walaupun PK itu kan harus ada novum, temuan-temuan baru untuk melakukan PK itu. Jadi ini tantangan berat bagi KPK untuk mengusut kasus BLBI yang merugikan keuangan negara cukup besar ini dan barang kali juga melibatkan orang-orang besar. Dan sebagian orang-orang yang mendapatkan bantuan itu sudah kabur ke luar negeri,” pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved