Rieke Diah Pitaloka Minta Kejagung Tangguhkan Eksekusi Baiq Nuril
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka memohon agar penahanan mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang kini berstatus terpidana kasus perekaman ilegal, Baiq Nuril Maknun ditangguhkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga diminta untuk menangguhkan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) dari Baiq Nuril Maknun.
"Kejaksaan Agung, kami mohon untuk penangguhan eksekusi," ujar Rieke dalam diskusi bertajuk Baiq Nuril Ajukan Amnesti, DPR Setuju?' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Rieke pun menitipkan surat penangguhan penahanan kepada Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil dan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang hadir sebagai narasumber diskusi itu.
"Ibu Baiq Nuril ini katanya pantang pulang sebelum kali ini kita berhasil memenangkan keadilan ini. Jadi, kalau bisa saya titip surat penangguhan penahanan," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Menurut dia, masalah hukum yang dialami Nuril merupakan masalah besar. "Kami tidak ingin, kami akan berjuang agar tidak ada eksekusi terhadap Ibu Baiq Nuril," ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Ibu tiga anak adalah terpidana kasus pelanggaran Pasal 27 (1) UU ITE dengan tuduhan menyebarkan rekaman tanpa hak.
Padahal seperti diungkapkan Nuril, rekaman itu adalah percakapan bermuatan unsur pelecehan seksual terhadap dirinya. Dengan putusan MA itu maka Nuril tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
'
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga diminta untuk menangguhkan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) dari Baiq Nuril Maknun.
"Kejaksaan Agung, kami mohon untuk penangguhan eksekusi," ujar Rieke dalam diskusi bertajuk Baiq Nuril Ajukan Amnesti, DPR Setuju?' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Rieke pun menitipkan surat penangguhan penahanan kepada Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil dan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang hadir sebagai narasumber diskusi itu.
"Ibu Baiq Nuril ini katanya pantang pulang sebelum kali ini kita berhasil memenangkan keadilan ini. Jadi, kalau bisa saya titip surat penangguhan penahanan," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Menurut dia, masalah hukum yang dialami Nuril merupakan masalah besar. "Kami tidak ingin, kami akan berjuang agar tidak ada eksekusi terhadap Ibu Baiq Nuril," ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Ibu tiga anak adalah terpidana kasus pelanggaran Pasal 27 (1) UU ITE dengan tuduhan menyebarkan rekaman tanpa hak.
Padahal seperti diungkapkan Nuril, rekaman itu adalah percakapan bermuatan unsur pelecehan seksual terhadap dirinya. Dengan putusan MA itu maka Nuril tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
'
(dam)