Politikus Nasdem Tak Setuju UU ITE Dinilai Represif
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi tak setuju jika Undang-undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai represif. Sehingga, dia menolak revisi UU ITE itu.
"Ngapain direvisi, dengan beberapa kasus tersebut bukan berarti sudah jelek UU tersebut. Jadi itu tidak benar kalau diminta revisi. Jangan gara-gara Baiq Nuril lalu dibilang itu represif," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Namun, dia tidak mempersoalkan jika Baiq Nuril mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Nanti kalau memang perlu pendapat DPR, DPR juga akan memberikan pendapat," katanya.
Sebab, diakuinya bahwa kebebasan adalah hak semua warga negara. "Ajukan ke presiden. Menurut saya semua boleh meminta pengampunan ke presiden, karena dia warga negara. Bukan persoalan politik atau apapun," tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Ibu tiga anak adalah terpidana kasus pelanggaran Pasal 27 (1) UU ITE dengan tuduhan menyebarkan rekaman tanpa hak.
Padahal seperti diungkapkan Nuril, rekaman itu adalah percakapan bermuatan unsur pelecehan seksual terhadap dirinya. Dengan putusan MA itu maka Nuril tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Ngapain direvisi, dengan beberapa kasus tersebut bukan berarti sudah jelek UU tersebut. Jadi itu tidak benar kalau diminta revisi. Jangan gara-gara Baiq Nuril lalu dibilang itu represif," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Namun, dia tidak mempersoalkan jika Baiq Nuril mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Nanti kalau memang perlu pendapat DPR, DPR juga akan memberikan pendapat," katanya.
Sebab, diakuinya bahwa kebebasan adalah hak semua warga negara. "Ajukan ke presiden. Menurut saya semua boleh meminta pengampunan ke presiden, karena dia warga negara. Bukan persoalan politik atau apapun," tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Ibu tiga anak adalah terpidana kasus pelanggaran Pasal 27 (1) UU ITE dengan tuduhan menyebarkan rekaman tanpa hak.
Padahal seperti diungkapkan Nuril, rekaman itu adalah percakapan bermuatan unsur pelecehan seksual terhadap dirinya. Dengan putusan MA itu maka Nuril tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
(kri)