MK Targetkan Sidang Sengketa Pileg Selesai 9 Agustus
Selasa, 09 Juli 2019 - 14:39 WIB
MK Targetkan Sidang Sengketa Pileg Selesai 9 Agustus
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyatakan majelis hakim menargetkan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif bisa selesai paling lambat pada 9 Agustus mendatang.
Menurutnya, hari ini sampai 4 hari ke depan merupakan sidang pendahuluan, selanjutnya memberi kesempatan ke pihak terkait dan termohon, baik KPU dan Bawaslu untuk mmberikan jawaban dan keterangannya.
"Nanti ada sidang pembuktian saksi dan ahli sampai tanggal 30 Juli. Setelah itu kesempatan bagi MK untuk RPH pengambilan keputusan untuk diucapkan nanti antara tanggal 6-9 Agustus. Tuntas mudah-mudahan tanggal 9," ucapnya di Gedung MK, Jakarta, (9/7/2019).
Berdasar sidang pendahuluan hari pertama, sambung Fajar, dari segi permohonannya kalau dipetakan ada 11 dalil, ada pengurangan suara, penggelembungan suara , pelanggaran TSM, juga soal pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggaraan pemilu, pun soal netralitas pns dan lainnya.
"Itu yang tergambar di dalam permohonan pemohon, silahkan aja dimohonkan, kita serahkan pada pertimbangan majelis hakim," jelasnya.
Dia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan ada permohonan yang digugurkan di tengah persidangan. "Kemungkinan besar ada tapi belum diagendakan, makanya kita dengarkan dulu sidang pendahuluan ini terutama soal hal hal terkait dengan formil apakah ada atau tidaknya legal standing juga apakah diajukan lebih dari tenggat waktu," ungkapnya.
Menurutnya, hari ini sampai 4 hari ke depan merupakan sidang pendahuluan, selanjutnya memberi kesempatan ke pihak terkait dan termohon, baik KPU dan Bawaslu untuk mmberikan jawaban dan keterangannya.
"Nanti ada sidang pembuktian saksi dan ahli sampai tanggal 30 Juli. Setelah itu kesempatan bagi MK untuk RPH pengambilan keputusan untuk diucapkan nanti antara tanggal 6-9 Agustus. Tuntas mudah-mudahan tanggal 9," ucapnya di Gedung MK, Jakarta, (9/7/2019).
Berdasar sidang pendahuluan hari pertama, sambung Fajar, dari segi permohonannya kalau dipetakan ada 11 dalil, ada pengurangan suara, penggelembungan suara , pelanggaran TSM, juga soal pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggaraan pemilu, pun soal netralitas pns dan lainnya.
"Itu yang tergambar di dalam permohonan pemohon, silahkan aja dimohonkan, kita serahkan pada pertimbangan majelis hakim," jelasnya.
Dia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan ada permohonan yang digugurkan di tengah persidangan. "Kemungkinan besar ada tapi belum diagendakan, makanya kita dengarkan dulu sidang pendahuluan ini terutama soal hal hal terkait dengan formil apakah ada atau tidaknya legal standing juga apakah diajukan lebih dari tenggat waktu," ungkapnya.
(pur)