KPU Siapkan Alat Bukti Lengkap Hadapi Sidang Sengketa Pileg 2019
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin menyatakan pihaknya siap menghadapi sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Dia juga mengatakan telah menyiapkan barang bukti lengkap.
"Karena ini menyangkut hasil dokumennya itu menyangkut proses pemungutan dan penghitungan pada tingkat TPS, dalam bentuk formulir C1 Plano. C1 yang merupakan sertifikasi hasil rekapitulasi atau dokumen C yang merupakan berita acara atau dokumen C2 yang merupakan pernyataan keberatan atau secara khusus," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
"Karena yang digugat tidak hanya TPS, kami masuk pada level berikutnya, yaitu pada level kecamatan. Nah pada di tingkat kecamatan ada rekap di masing-masing TPS per desa, dokumennya namanya DA1 yang merupakan sertifikat perhitungan suara untuk masing-masing desa," sambungnya.
Dia juga mengatakan telah memetakan semua dalil para pemohon dalam menghadapi sidang. Pihaknya sudah mendapat arahan menghadirkan seluruh alat bukti yang dihadirkan.
"Termasuk kita bersikap jujur itu yang penting. Sikap KPU tidak akan menutupi persoalan yang ada di lapangan, bersikap jujur apa adanya," jelasnya.
Nurdin menambahkan tim kuasa hukum pun berkoordinasi dengan KPU di setiap provinsi hingga kabupaten guna menghadirkan alat bukti yang kuat.
"Oleh karena itu, kami sudah berkoordinasi dengan KPU masing-masing provinsi, termasuk KPU masing-masing kabupaten/kota, untuk memetakan dalil pemohon dan alat bukti yang diperlukan," ujarnya.
"Karena ini menyangkut hasil dokumennya itu menyangkut proses pemungutan dan penghitungan pada tingkat TPS, dalam bentuk formulir C1 Plano. C1 yang merupakan sertifikasi hasil rekapitulasi atau dokumen C yang merupakan berita acara atau dokumen C2 yang merupakan pernyataan keberatan atau secara khusus," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
"Karena yang digugat tidak hanya TPS, kami masuk pada level berikutnya, yaitu pada level kecamatan. Nah pada di tingkat kecamatan ada rekap di masing-masing TPS per desa, dokumennya namanya DA1 yang merupakan sertifikat perhitungan suara untuk masing-masing desa," sambungnya.
Dia juga mengatakan telah memetakan semua dalil para pemohon dalam menghadapi sidang. Pihaknya sudah mendapat arahan menghadirkan seluruh alat bukti yang dihadirkan.
"Termasuk kita bersikap jujur itu yang penting. Sikap KPU tidak akan menutupi persoalan yang ada di lapangan, bersikap jujur apa adanya," jelasnya.
Nurdin menambahkan tim kuasa hukum pun berkoordinasi dengan KPU di setiap provinsi hingga kabupaten guna menghadirkan alat bukti yang kuat.
"Oleh karena itu, kami sudah berkoordinasi dengan KPU masing-masing provinsi, termasuk KPU masing-masing kabupaten/kota, untuk memetakan dalil pemohon dan alat bukti yang diperlukan," ujarnya.
(kri)