Temui Menkumham, Baiq Nuril Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 09 Juli 2019 - 01:49 WIB
Temui Menkumham, Baiq Nuril Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Temui Menkumham, Baiq Nuril Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun segera mengajukan penagguhan eksekusi agar dirinya tidak ditahan, setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukannya.

Upaya penangguhan penahanan tersebut disampaikan politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi Baiq Nuril saat menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin 8 Juli 2019.

"Kami akan mengajukan eksekusi kepada Jaksa Agung sehingga Bu Nuril tidak ditahan," tuturnya.

Anggota Komisi IX DPR ini mengatakan, pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kasus yang dialami Baiq Nuril. Secara khusus Rieke juga mengapresiasi respons cepat Menkumham Yasonna Laoly yang segera memproses tahapan pengajuan amnesti yang diajukan Baiq Nuril.

"Terima kasih untuk Pak Menteri yang progresif untuk menjalankan hukum yang progresif," katanya.

Dalam kasus ini, Rieke juga memondoa dan dukungan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar Baiq Nuril yang sebenarnya menjadi korban dalam kasus yang dialaminya, namun justru harus menanggung akibat hukum dengan vonis yang diterimanya.

"Mohon doanya, mohon dukungannya dari seluruh masyarakat Indonesia. dan kami tentu saja mendukung perhatian Bapak Presiden dan mendukung penuh Pak Presiden untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," tutur Rieke mewakili Baiq Nuril dan tim kuasa hukumnya.

Selain mengajukan penangguhan penahanan, Baiq Nuril juga mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi.Baiq Nuril sendiri mengatakan, sebagai seorang warga negara, sudah selayaknya dirinya mengajukan perlindungan hukum kepada Presiden setelah seluruh proses hukum dilaluinya hingga keluar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukannya.

"Harapannya, saya ingin Bapak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya, dan saya rasa saya sebagai seorang anak, kemana lagi harus saya meminta, berlindung, selain kepada bapaknya (Presiden), terima kasih," ungkapnya dengan penuh harap.

Nuril mengatakan, perjalanan panjang upaya hukum harus dilaluinya, semata-mata untuk mendapatkan keadilan hukum. Karena itu, dirinya bertekad untuk terus berupaya mencari keadilan dan tidak ada kata menyerah.

"Harapannya, sampai saat ini saya masih berdiri di sini, saya ingin mencari keadilan. Saya tidak akan menyerah," katanya.

Dirinya pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantunya dalam mencari keadilan selama ini, terutama kepada Menkumham Yasonna Laoly, anggota DPR Rieke Diah Pitaloka yang sejak kasusnya mencuat ke publik memberikan perhatian khusus, dan juga kepada tim hukum serta berbagai pihak lain yang mendukungnya.

"Saya ucapkan terima kasih, terima kasih, terima kasih," ungkapnya peniuh haru. (Baca Juga: Ajukan Amnesti, Baiq Nuril Konsultasi ke Menkumham(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2976 seconds (0.1#10.140)