KY Bakal Cek Rekam Jejak Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Berlatar Politikus
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) bakal mengecek rekam jejak calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) yang berlatar belakang politikus. Hal itu dilakukan KY, usai para calon hakim tersebut mengikuti rangkaian tahapan seleksi. Saat ini para kandidat baru melalui tahapan administrasi.
"Tapi sebelumnya kami biasanya cek ulang, apabila memang mengarah ke sana (berlatar politikus) itu jadi catatan bagi kami," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
KY mempersilahkan para calon hakim untuk ikut tahapan berikutnya meski diterpa laporan berlatar politikus. Apabila dinyatakan lulus, KY baru akan menelusuri rekam jejak calon hakim tersebut.
"Jadi kalau misal ada informasi terhadap salah satu calon hakim, bagi kita karena tahapan penelusuran track record masih agak dibelakang, maka dia tetap berhak untuk mengikuti tes kualitas," jelas Sukma.
Sukma menegaskan, dalam menentukan calon hakim, aspek integritas selalu menjadi yang utama. Sebab, seleksi hakim agung maupun seleksi ad hoc, KY selalu melakukan penelusuran rekam jejak.
"Karena dalam proses seleksi hakim agung maupun seleksi ad hoc di tempatkan di MA maupun di Tipikor maupun untuk hubungan industrial, KY selalu penelusuran rekam jejak bukan hanya kapasitas calon hakim tersebut yang dilihat, tapi sangat penting melihat aspek integritas," tuturnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Pemantau Peradilan menemukan calon hakim ad hoc tipikor yang berlatar belakang politikus. Hal itupun dinilai rawan dan sarat konflik kepentingan dalam upaya penegakan hukum kasus korupsi.
"Setidaknya ada 16 calon yang memilki afiliasi politik baik karena pengalaman menjadi calon anggota legislatif, anggota sayap ormas partai atau tim kampanye politik," ujar peneliti Koalisi Masyarakat Pemantau Peradilan Rizki Yudha di Jakarta Pusat, Minggu (7/7/2019).
"Tapi sebelumnya kami biasanya cek ulang, apabila memang mengarah ke sana (berlatar politikus) itu jadi catatan bagi kami," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
KY mempersilahkan para calon hakim untuk ikut tahapan berikutnya meski diterpa laporan berlatar politikus. Apabila dinyatakan lulus, KY baru akan menelusuri rekam jejak calon hakim tersebut.
"Jadi kalau misal ada informasi terhadap salah satu calon hakim, bagi kita karena tahapan penelusuran track record masih agak dibelakang, maka dia tetap berhak untuk mengikuti tes kualitas," jelas Sukma.
Sukma menegaskan, dalam menentukan calon hakim, aspek integritas selalu menjadi yang utama. Sebab, seleksi hakim agung maupun seleksi ad hoc, KY selalu melakukan penelusuran rekam jejak.
"Karena dalam proses seleksi hakim agung maupun seleksi ad hoc di tempatkan di MA maupun di Tipikor maupun untuk hubungan industrial, KY selalu penelusuran rekam jejak bukan hanya kapasitas calon hakim tersebut yang dilihat, tapi sangat penting melihat aspek integritas," tuturnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Pemantau Peradilan menemukan calon hakim ad hoc tipikor yang berlatar belakang politikus. Hal itupun dinilai rawan dan sarat konflik kepentingan dalam upaya penegakan hukum kasus korupsi.
"Setidaknya ada 16 calon yang memilki afiliasi politik baik karena pengalaman menjadi calon anggota legislatif, anggota sayap ormas partai atau tim kampanye politik," ujar peneliti Koalisi Masyarakat Pemantau Peradilan Rizki Yudha di Jakarta Pusat, Minggu (7/7/2019).
(pur)