Sidang Sengketa Pileg 2019 Dibagi Tiga Panel
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019, Selasa 9 Juli 2019, besok. MK akan membagi sidang gugatan menjadi tiga panel.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan setiap panel terdiri atas tiga hakim konstitusi. Sidang sengketa Pileg digelar pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum.
"Panel 1, panel 2, panel 3 itu akan bersidang secara bersamaan. secara simultan. Di panel 1 itu ada 85 perkara, panel 2 ada 89 perkara, panel 3 ada 86 perkara. Jadi besok sidang pendahuluan semua panel itu melaksanakan persidangan," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Menurut dia, pemeriksaan perkara ini berbasis provinsi. Setiap panel akan menyidangkan perkara dari 11 provinsi. Jadi, sambungnya, panel 1 itu akan memeriksa 11 provinsi, panel 2 juga 11, begitu juga panel 3.
"Nah, di situ nanti sampai selesai nanti perkara itu kan diperiksa oleh panel. Kemudian panel itu akan dilaporkan ke RPH (rapat permusyawaratan hakim) pengambilan keputusan itu oleh 9 hakim konstitusi," ujarnya.
Fajar mengatakan, persidangan dibagi menjadi tiga panel untuk mempersingkat waktu penanganan perkara. Sebab, MK hanya punya waktu 30 hari kerja.
"Karena ini perkara banyak sekali, sementara limitasi penyelesaian perkara untuk Pileg, sengketa hasil Pileg itu 30 hari kerja. Tentu pemeriksaan harus dengan strategi," jelasnya.
Dia juga mengatakan MK menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Namun, hanya 260 perkara yang diregistrasi MK dan akan disidangkan. Berkurangnya perkara yang diregistrasi lantaran sejumlah permohonan gugatan ganda di sejumlah daerah.
"Kenapa 340 menjadi 260 itu ada permohonan yang double. Misalnya PKB itu mengajukan permohonan lebih dari satu kali, dia menerima AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon) jadi dua. Nanti partai yang lain mengajukan tiga kali di provinsi yang sama. Nah itu kemudian dijadikan satu," tuturnya.
Partai Berkarya merupakan partai yang mengajukan gugatan di semua provinsi. Gugatan yang paling banyak diterima MK diajukan Partai Berkarya sebanyak 34 permohonan. Disusul Partai Demokrat sebanyak 23 permohonan dan Partai Golkar 21 permohonan.
Sedangkan 10 gugatan terkait pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berasal dari 6 provinsi, yakni dua di Sumatera Utara, satu Nusa Tenggara Barat (NTB), satu Sulawesi Tenggara, dua Maluku Utara, tiga Papua, dan satu Papua Barat.
Fajar pun menegaskan penanganan permohonan gugatan Pileg 2019 diberlakukan sama. MK akan menangani perkara yang teregistrasi. Sidang perdana beragendakan pemeriksaan kelengkapan bukti dan penyampaian pokok perkara.
"Sidang pendahuluan biasanya melihat kelengkapan permohonan dan penyampaian pokok-pokok permohonan. Di situlah kesempatan bagi pemohon untuk menyampaikan apa yang sebetulnya didalilkan," katanya. Mula akmal
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan setiap panel terdiri atas tiga hakim konstitusi. Sidang sengketa Pileg digelar pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum.
"Panel 1, panel 2, panel 3 itu akan bersidang secara bersamaan. secara simultan. Di panel 1 itu ada 85 perkara, panel 2 ada 89 perkara, panel 3 ada 86 perkara. Jadi besok sidang pendahuluan semua panel itu melaksanakan persidangan," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Menurut dia, pemeriksaan perkara ini berbasis provinsi. Setiap panel akan menyidangkan perkara dari 11 provinsi. Jadi, sambungnya, panel 1 itu akan memeriksa 11 provinsi, panel 2 juga 11, begitu juga panel 3.
"Nah, di situ nanti sampai selesai nanti perkara itu kan diperiksa oleh panel. Kemudian panel itu akan dilaporkan ke RPH (rapat permusyawaratan hakim) pengambilan keputusan itu oleh 9 hakim konstitusi," ujarnya.
Fajar mengatakan, persidangan dibagi menjadi tiga panel untuk mempersingkat waktu penanganan perkara. Sebab, MK hanya punya waktu 30 hari kerja.
"Karena ini perkara banyak sekali, sementara limitasi penyelesaian perkara untuk Pileg, sengketa hasil Pileg itu 30 hari kerja. Tentu pemeriksaan harus dengan strategi," jelasnya.
Dia juga mengatakan MK menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Namun, hanya 260 perkara yang diregistrasi MK dan akan disidangkan. Berkurangnya perkara yang diregistrasi lantaran sejumlah permohonan gugatan ganda di sejumlah daerah.
"Kenapa 340 menjadi 260 itu ada permohonan yang double. Misalnya PKB itu mengajukan permohonan lebih dari satu kali, dia menerima AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon) jadi dua. Nanti partai yang lain mengajukan tiga kali di provinsi yang sama. Nah itu kemudian dijadikan satu," tuturnya.
Partai Berkarya merupakan partai yang mengajukan gugatan di semua provinsi. Gugatan yang paling banyak diterima MK diajukan Partai Berkarya sebanyak 34 permohonan. Disusul Partai Demokrat sebanyak 23 permohonan dan Partai Golkar 21 permohonan.
Sedangkan 10 gugatan terkait pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berasal dari 6 provinsi, yakni dua di Sumatera Utara, satu Nusa Tenggara Barat (NTB), satu Sulawesi Tenggara, dua Maluku Utara, tiga Papua, dan satu Papua Barat.
Fajar pun menegaskan penanganan permohonan gugatan Pileg 2019 diberlakukan sama. MK akan menangani perkara yang teregistrasi. Sidang perdana beragendakan pemeriksaan kelengkapan bukti dan penyampaian pokok perkara.
"Sidang pendahuluan biasanya melihat kelengkapan permohonan dan penyampaian pokok-pokok permohonan. Di situlah kesempatan bagi pemohon untuk menyampaikan apa yang sebetulnya didalilkan," katanya. Mula akmal
(dam)