Ajukan Amnesti, Baiq Nuril Konsultasi ke Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril berniat mengajukan permohonan pengampunan (amnesti) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dirinya dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa Hukum Baiq Nuril Joko Kumadi mengatakan, memang satu-satunya opsi hukum yang bisa dimanfaatkan kliennya saat ini hanyalah amnesti. Karena itu, sebelum mengajukan secara resmi kepada Presiden, pihaknya lebih dulu menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mendiskusikan opsi hukum terakhir tersebut.
"Kalau untuk amnesti, ya kami memang opsi yang saat ini ada di kami adalah amnesti. Dan inilah yang akan kami diskusikan dengan Pak Menteri terkait dengan opsi yang kami tawarkan yaitu permohonan untuk amnesti," tutur Joko sebelum menemui Yasonna Laoly di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (8/7/2019) sore.
Kehadiran Baiq Nuril bersama pengacaranya juga didampingi politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Anggota Komisi IX DPR ini mengatakan bahwa dirinya sengaja mengajak Baiq Nuril untuk berkonsultasi dengan Menkumham mengenai langkah hukum terakhir yang akan ditempuh yakni pengajuam amnesti ke Presiden.
"Kami sedang akan berkonsultasi dengan Pak Menteri Hukum dan HAM. Ini Bu Baiq dan ada pendampingnya Mas Joko dan Mas Widodo. Jadi sudah didampingi Joko Widodo kebetulan hari ini, alhamdulillah," tuturnya.
Rieke yang sudah sejak kasus ini mencuat ke publik, memberikan perhatian khusus pada Baiq Nuril, meminta dukungan semua pihak untuk memberikan dukungan kepada Baiq Nuril. Dirinya juga berharap Presiden Jokowi bakal memberikan pengampunan.
"Mohon doanya ya teman-teman, mudah-mudahan ada hasil terbaik buat Bu Nuril dan insyaallah Pak Jokowi memberi perhatian khusus," paparnya sesaat sebelum menemui Menkumham.
Kuasa Hukum Baiq Nuril Joko Kumadi mengatakan, memang satu-satunya opsi hukum yang bisa dimanfaatkan kliennya saat ini hanyalah amnesti. Karena itu, sebelum mengajukan secara resmi kepada Presiden, pihaknya lebih dulu menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mendiskusikan opsi hukum terakhir tersebut.
"Kalau untuk amnesti, ya kami memang opsi yang saat ini ada di kami adalah amnesti. Dan inilah yang akan kami diskusikan dengan Pak Menteri terkait dengan opsi yang kami tawarkan yaitu permohonan untuk amnesti," tutur Joko sebelum menemui Yasonna Laoly di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (8/7/2019) sore.
Kehadiran Baiq Nuril bersama pengacaranya juga didampingi politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Anggota Komisi IX DPR ini mengatakan bahwa dirinya sengaja mengajak Baiq Nuril untuk berkonsultasi dengan Menkumham mengenai langkah hukum terakhir yang akan ditempuh yakni pengajuam amnesti ke Presiden.
"Kami sedang akan berkonsultasi dengan Pak Menteri Hukum dan HAM. Ini Bu Baiq dan ada pendampingnya Mas Joko dan Mas Widodo. Jadi sudah didampingi Joko Widodo kebetulan hari ini, alhamdulillah," tuturnya.
Rieke yang sudah sejak kasus ini mencuat ke publik, memberikan perhatian khusus pada Baiq Nuril, meminta dukungan semua pihak untuk memberikan dukungan kepada Baiq Nuril. Dirinya juga berharap Presiden Jokowi bakal memberikan pengampunan.
"Mohon doanya ya teman-teman, mudah-mudahan ada hasil terbaik buat Bu Nuril dan insyaallah Pak Jokowi memberi perhatian khusus," paparnya sesaat sebelum menemui Menkumham.
(pur)