Kasus Makar, Sofyan Jacob Batal Diperiksa karena Masih Sakit
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (purn) Sofyan Jacob mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar, hal itu dikarenakan kondisi kesehatannya menurun.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, hingga saat ini pihaknya kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada Sofyan.
"Untuk Bapak Sofyan Jacob kan kesehatannya belum membaik. Jadi, belum bisa kita selesaikan pemeriksaannya," kata Argo kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).
Melihat kondisi seperti itu, pihak kepolisian belum bisa melimpahkan berkas perkara Sofyan Jacob ke Kejaksaan. "Untuk pelimpahan berkas perkara, belum bisa dilakukan," tutupnya.
Sofyan Jacob resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara. Bukti kuat Sofyan diduga telah berbuat makar terdapat dalam sebuah video.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, hingga saat ini pihaknya kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada Sofyan.
"Untuk Bapak Sofyan Jacob kan kesehatannya belum membaik. Jadi, belum bisa kita selesaikan pemeriksaannya," kata Argo kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).
Melihat kondisi seperti itu, pihak kepolisian belum bisa melimpahkan berkas perkara Sofyan Jacob ke Kejaksaan. "Untuk pelimpahan berkas perkara, belum bisa dilakukan," tutupnya.
Sofyan Jacob resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara. Bukti kuat Sofyan diduga telah berbuat makar terdapat dalam sebuah video.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(maf)