DPR Resmi Usulkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
A
A
A
JAKARTA - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai RUU inisiatif DPR.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-157 Masa Sidang V tahun 2018-2019, Kamis (4/7/2019). Namun pembahasannya menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk mengutus menteri atau pimpinan lembaga untuk membahas bersama DPR.
Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang, Utut Adianto mengusulkan kepada peserta paripurna agar usulan RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dari masing-masing fraksi diserahkan secara tertulis ke meja pimpinan dan tak perlu dibacakan.
“Bagaimana untuk agenda ke-3 mengenai pendapat fraksi-fraksi atas RUU usul Baleg DPR tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR ini diserahkan dalam bentuk tertulis saja, apakah dapat disetujui?” tanya Utut kepada Anggota DPR yang hadir di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Baca juga: Pentingnya Mendorong RUU Keamanan Siber )
Usulan itu langsung disetujui oleh seluruh Anggota DPR yang hadir. Kemudian, Utut juga menampilkan nama-nama perwakilan fraksi yang menjadi juru bicara (jubir) RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Di antaranya, Andreas Hugo Pareira (PDIP), Saiful Bahri Ruray (Golkar), Elnino M Husen Mohi (Gerindra), Hari Kartana (Demokrat), Andi Yuliani Paris (PAN), Hermanto (PKS), Anwar Rachman (PKB), Hasanuddin (PPP), Supiadin Aries Saputra (Nasdem) dan Timbul Manurung (Hanura).
Setelah itu, Utut kembali menanyakan persetujuan Anggota DPR terkait pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai usul inisiatif DPR.
“Apakah RUU usul Baleg (Badan Legislatif) DPR tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dapat disetujui untuk menjadi RUU usul DPR?” tanya Utut.
Kemudian anggota DPR menyatakan persetujuan kemudian Utut mengesahkan dengan mengetuk palu sidang.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-157 Masa Sidang V tahun 2018-2019, Kamis (4/7/2019). Namun pembahasannya menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk mengutus menteri atau pimpinan lembaga untuk membahas bersama DPR.
Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang, Utut Adianto mengusulkan kepada peserta paripurna agar usulan RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dari masing-masing fraksi diserahkan secara tertulis ke meja pimpinan dan tak perlu dibacakan.
“Bagaimana untuk agenda ke-3 mengenai pendapat fraksi-fraksi atas RUU usul Baleg DPR tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR ini diserahkan dalam bentuk tertulis saja, apakah dapat disetujui?” tanya Utut kepada Anggota DPR yang hadir di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Baca juga: Pentingnya Mendorong RUU Keamanan Siber )
Usulan itu langsung disetujui oleh seluruh Anggota DPR yang hadir. Kemudian, Utut juga menampilkan nama-nama perwakilan fraksi yang menjadi juru bicara (jubir) RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Di antaranya, Andreas Hugo Pareira (PDIP), Saiful Bahri Ruray (Golkar), Elnino M Husen Mohi (Gerindra), Hari Kartana (Demokrat), Andi Yuliani Paris (PAN), Hermanto (PKS), Anwar Rachman (PKB), Hasanuddin (PPP), Supiadin Aries Saputra (Nasdem) dan Timbul Manurung (Hanura).
Setelah itu, Utut kembali menanyakan persetujuan Anggota DPR terkait pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai usul inisiatif DPR.
“Apakah RUU usul Baleg (Badan Legislatif) DPR tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dapat disetujui untuk menjadi RUU usul DPR?” tanya Utut.
Kemudian anggota DPR menyatakan persetujuan kemudian Utut mengesahkan dengan mengetuk palu sidang.
(dam)