Peraturan Presiden Nomor 37/2019 Bukan Pintu Masuk Dwifungsi TNI

Rabu, 03 Juli 2019 - 06:46 WIB
Peraturan Presiden Nomor...
Peraturan Presiden Nomor 37/2019 Bukan Pintu Masuk Dwifungsi TNI
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bukan untuk mengembalikan Dwifungsi TNI. Mereka menegaskan era Dwifungsi TNI sudah berakhir. “Tidak ada pemikiran pemerintah untuk mengembalikan peran (Dwifungsi TNI) tersebut. Itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan. Itu (penambahan) pintunya pasti ke kita. tidak ada sama sekali itu,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, jabatan fungsional di TNI memang dibutuhkan mulai dari tim analisis sampai tenaga ahli. Namun, hal itu tetap disesuaikan kebutuhan saat ini. “Memang namanya dinamika situasi, kebutuhan, tantangan global, perlu tenaga-tenaga ahli, tenaga-tenaga teknis di bidangnya. Jurusan-jurusan juga sudah semakin teknis. Apa yang terjadi sekarang di ilmu pengetahuan teknologi, itu sudah spesifik,” jelasnya.

Jadi, dibutuhkan juga orang yang menguasai secara spesifik. Syafruddin menegaskan bahwa tidak ada penambahan kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif. Seperti diketahui, saat ini hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI.

“Jadi, jangan terlalu curiga sama TNI. Tidak ada. Saya ulangi lagi, tidak ada niatan TNI secara struktural maupun individu mau ditarik ke ranah lain. Adik-adik kami, generasi penerus di TNI, Polri, maunya profesional, dan dididik secara profesional, beda. Coba saja tanya. Mau ke posisi lain atau profesional? Mau profesional. Sudah cukup negara membiayai hidupnya kalau mereka bekerja secara profesional. Sudah dapat tunjangan, gaji, macam-macam,” paparnya.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa di TNI pun melakukan pendekatan organisasi yang miskin struktur kaya fungsi. “Bisa saja di lembaga pendidikan, itu secara struktur yang ada komandan dan wakil komandan. Itu bintang dua dan bintang satu. Tapi bisa saja secara fungsional, orang-orang yang ahli di bidang tertentu ditempatkan bintang,” ujarnya.

Bentuk Penghargaan Pemerintah


Sebelumnya, pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menyatakan bangsa Indonesia patut bersyukur bahwa seluruh rangkaian Pemilu 2019 telah berakhir dengan baik. Dunia internasional juga memberi apresiasi yang tinggi. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aparat negara TNI dan aparat pemerintah Polri serta seluruh masyarakat Indonesia.

Dikaitkan dengan tugas TNI, maka keberhasilan tugas pengamanan pemilu masuk kategori tugas membantu pemerintah dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Tugas OMSP juga diemban oleh militer manapun di seluruh dunia. "Perpres 37/2019 tentang Jabatan Fungsional TNI merupakan upaya pemerintah untuk menghargai keahlian dan keterampilan prajurit TNI baik sebagai prajurit TNI maupun dalam bidang lainnya," kata perempuan yang akrab disapa Nuning ini, Senin (1/7).

Mantan anggota Komisi I DPR ini menilai, keahlian dan keterampilan prajurit adalah bentuk profesionalitas TNI yang dapat diproyeksikan kepada bentuk pengabdian yang terkait TNI. Contohnya di Universitas Pertahanan. Banyak prajurit TNI yang memiliki keahlian sebagai dosen dengan metodologi tertentu yang memang menjadi rumpun jabatan keahlian.

Oleh karena itu, para prajurit TNI yang menjadi dosen di Universitas Pertahanan bisa juga menjadi dosen di universitas lainnya baik di dalam maupun di luar negeri. "Keahlian seperti menjadi dosen inilah yang harus dihargai oleh semua pihak," ucapnya. Contoh lain terkait dengan keterampilan prajurit TNI sebagai peneliti juga harus mendapat penghargaan sesuai porsinya.

Para peneliti dari prajurit TNI dapat dimanfaatkan oleh Kemenristek-Dikti, BPPT, dan kementerian atau lembaga negara/lembaga pemerintah lainnya. Keahlian dan keterampilan prajurit TNI di bidang hukum dan komputer saat ini juga menjadi konsentrasi baru dalam mengatasi berbagai ancaman sosial budaya dan ancaman siber di tengah masyarakat.

"Baru-baru ini prajurit TNI AL membantu masyarakat dan Pemda Belu di Provinsi NTT mengolah dan menyediakan air bersih untuk masyarakat. Ini adalah bentuk nyata keahlian mengolah air bersih di kapal perang. Pengalaman bertugas di kapal perang ternyata dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan," katanya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7031 seconds (0.1#10.140)