KPK Usut Asal Uang Dua Jaksa Kejati DKI

Selasa, 02 Juli 2019 - 20:57 WIB
KPK Usut Asal Uang Dua...
KPK Usut Asal Uang Dua Jaksa Kejati DKI
A A A
JAKARTA - Penyidik KPK mengusut asal-usul uang yang disita dari tangan dua jaksa Kejati DKI Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan pengurangan tuntutan pidana terdakwa penipuan investasi yang disidangkan Kejati DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka adalah penerima suap Rp200 juta Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto dengan tersangka pemberi suap pengusaha Sendy Pericho dan advokat sekaligus kuasa hukum Sendy, Alfin Suherman.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 28 Juni 2019, KPK mengamankan lima orang. Dua di antaranya Kasubsie Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasie Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum TPUL) Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.

Tim KPK saat itu menyita uang sejumlah SGD8.100 dari tangan Yadi dan uang sebesar SGD20.874 dan USD700 dari tangan Yuniar. Febri mengungkapkan, uang-uang ini memang bukan berasal dari Sendy atau Alfin dan tidak terkait dengan pengurusan pengurusan pengurangan tuntutan pidana terdakwa penipuan investasi.

"Uang yang disita dari tangan dua orang tersebut (Yadi dan Yanuar) masih berstatus penyitaan di KPK. Kami terus mendalami lebih lanjut informasi-informasi yang lebih spesifik tentang sumber uang tersebut. Nanti kalau perlu klarifikasi dari saksi-saksi tentu akan kami lakukan," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Informasi yang diperoleh Sindonews.com dari seorang sumber internal Bidang Penindakan KPK menyatakan, uang SGD20.874 dan USD700 yang berada dalam penguasaan Yuniar Sinar Pamungkas dan SGD8.100 yang ada di tangan Yadi Herdianto sebelumnya diberikan oleh Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto. Menurut sumber ini, sangat tidak wajar Agus memiliki uang dalam bentuk mata uang asing yang kemudian diberikan ke anak buahnya.

Febri mengaku belum menerima informasi lebih detail apakah uang yang disita dari tangan Yadi dan Yuniar sebelumnya diserahkan oleh Agus Winoto. Menurut dia, penyidik akan mengklarifikasi hal tersebut saat pemeriksaan Agus. "Klarifikasi itu tentu akan kami lakukan termasuk apa kaitan uang tersebut," ungkapnya.

Untuk kepentingan pengembangan kasus ini, kata Febri, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor hukum Alfin Suherman & Associates di Jakarta. Penggeledahan dilakukan pada Senin, 1 Juli sejak pukul 19.00 hingga pukul 22.00 WIB. Dari kantor hukum tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara nomor pidana yang berjalan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Dokumen-dokumen tersebut tentu akan diverifikasi dan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik. Nanti dokumen-dokumen itu diklarifikasi kepada saksi maupun tersangka," ucapnya.
(cip)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7980 seconds (0.1#10.140)