Kekerasan oleh Oknum Polisi Akibat Pengawasan Lemah
A
A
A
JAKARTA - Kontras menilai, adanya 643 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian sepanjang Juni 2018 hingga Mei 2019 akibat lemahnya pengawasan.
"Sedikitnya telah terjadi 643 peristiwa kekerasan oleh pihak kepolisian mulai dari tingkat polsek hingga polda setahun terakhir ini," kata Koordinator Kontras, Yati Andiyani di Kantor Kontras di Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Senin, (1/7/2019).
Dari 643 kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian di antaranya mencakup 33 kasus menyerang aktivis, 174 kasus menyerang warga sipil, 338 menyerang kriminal, 13 kasus menyerang jurnalis dan 40 kasus menyerang mahasiswa.
Yati berharap kepolisian bisa lebih mengawasi kembali tindakan para oknum di lapangan. Sebab Kontras masih menilai pengawasan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan kepolisian masih kurang. "Pengawasan yang lemah oleh pihak internal maupun eksternal dari kepolisian," jelasnya.
Selain itu, Kontras juga meminta kepolisian lebih berhati-hati dalam menggunakan tindakan kekerasan. Setidaknya, anggota polisi harus tahu jika melakukan tindakan kekerasan sama dengan merenggut hak asasi seseorang.
"Polri harus meninjau kembali kewenangan dalam menafsirkan diskresi yang berujung pada munculnya korban karena tidak adanya ukuran maupun batasan penggunaan diskresi dan meninjau kembali minimnya efektivitas dan fungsi pengawasan internan dan eksternal," tuturnya.
"Sedikitnya telah terjadi 643 peristiwa kekerasan oleh pihak kepolisian mulai dari tingkat polsek hingga polda setahun terakhir ini," kata Koordinator Kontras, Yati Andiyani di Kantor Kontras di Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Senin, (1/7/2019).
Dari 643 kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian di antaranya mencakup 33 kasus menyerang aktivis, 174 kasus menyerang warga sipil, 338 menyerang kriminal, 13 kasus menyerang jurnalis dan 40 kasus menyerang mahasiswa.
Yati berharap kepolisian bisa lebih mengawasi kembali tindakan para oknum di lapangan. Sebab Kontras masih menilai pengawasan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan kepolisian masih kurang. "Pengawasan yang lemah oleh pihak internal maupun eksternal dari kepolisian," jelasnya.
Selain itu, Kontras juga meminta kepolisian lebih berhati-hati dalam menggunakan tindakan kekerasan. Setidaknya, anggota polisi harus tahu jika melakukan tindakan kekerasan sama dengan merenggut hak asasi seseorang.
"Polri harus meninjau kembali kewenangan dalam menafsirkan diskresi yang berujung pada munculnya korban karena tidak adanya ukuran maupun batasan penggunaan diskresi dan meninjau kembali minimnya efektivitas dan fungsi pengawasan internan dan eksternal," tuturnya.
(cip)