Kontras Soroti Kinerja Polri Terkait Hoaks dan Ujaran Kebencian

Senin, 01 Juli 2019 - 18:03 WIB
Kontras Soroti Kinerja...
Kontras Soroti Kinerja Polri Terkait Hoaks dan Ujaran Kebencian
A A A
JAKARTA - Di Hari Bhayangkara ke-73, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memberikan catatan khusus kepada kepolisian.

Dalam kontes sosial politik sepanjang tahun 2018-2019, Kontras Polri menghadapi ujian berat.

Koordinator Kontras Yati Adriyani menyebutkan di tengah kontestasi politik yang sengit dan terbaginya dukungan masyarakat dalam dua kutub politik yang bersaing, netralitas dan profesionalitas kepolisian mendapatkan sorotan tajam.

"Dalam konteks ini Kontras menyoroti beberapa titik kritis bagi kepolisian, di antaranya dalam hal penanganan terhadap pelaku ujaran kebencian (hate speech) dan penyebaran berita bohong (hoax). Serta penanganan terhadap bentuk-bentuk ekspresi politik, kebebasan berkumpul dan mengemukakan pendapat," tutur Yati dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Yati menjelaskan, dalam titik-titik kritis tersebut, muncul tuduhan-tuduhan polisi melakukan kriminaliasi ulama dan oposisi.

Meski faktanya, lanjut dia, kepolisian juga menerima laporan pidana dari kubu oposisi yang melaporkan politikus pro-pemerintah.

Tuduhan berpihak kepada penguasa, lanjut Yati, seolah mendapatkan pembenarannya dalam pembatasan dan pelarangan kegiatan-kegiatan kebebasan berkumpul dan mengemukakan pendapat.

"Misalnya pelarangan aksi-aksi #2019GantiPresiden di beberapa daerah dan penggunaan hukum defamasi pencemaran nama baik, UU Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal makar oleh kepolisian yang cukup meluas dan menyasar pihak yang secara tajam menyerang dan mengkritik pemerintah," tuturnya.

Kendati dari banyak kasus penyebaran hoaks, kata Yati, polisi berhasil membuktikan kesalahan para pelaku. Namun dalam penggunaan pasal ujaran kebencian dan makar, sepak terjang kepolisian dinilai kontroversial.

Selain itu, kata Yati, hal itu semakin rumit karena sifat ketentuan atau undang-undang yang mengatur penggolongan tindakan ujaran kebencian yang lentur, tidak jelas dan multitafsir.

Kontroversi yang menyertai kepolisian dalam penanganan kasus-kasus tersebut mengakibatkan munculnya sentimen negatif yang sangat kuat dari salah satu kubu, sebagaimana terlihat dalam momen-momen seperti aksi alumni 212 dan terakahir dalam aksi 21-22 Mei.

"Dalam konteks ini, angka pelanggaran dalam penggunaan kekuatan yang berlebihan, diskresi yang sewenang-wenang, tindakan kekerasan dan penyiksaan dalam laporan ini, sedikit banyak dipengaruhi oleh situasi politik negeri sepanjangan setahun terakhir ini," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved