Tim Kuasa Hukum Ahmad Fanani Sebut Ada Kesalahan Dalam Penetapan Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Ahmad Fanani Virgo Sulianto Gohardi menjelaskan, terkait dengan status Ahmad Fanani sebagai tersangka dalam Kasus Kemah Pemuda Islam, tim kuasa hukum telah menyatakan ada yang salah dalam penetapan status tersebut.
"Kami meyakini bahwa penetapan tersebut adalah upaya kriminalisasi terhadap jajaran PP Pemuda Muhammadiyah 2014-2018," kata Virgo lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (29/6/2019). (Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Polisi Akan Periksa Ahmad Fanani)
Saat ini Ahmad Fanani sedang mempertimbangkan upaya hukum dengan bantuan hukum dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah serta Kantor Hukum Lokataru yang terdiri dari Haris Azhar, Prof. Deni Indrayana, Gufroni, Jamil Burhan, Nurkholis, dkk.
"Tidak ada pendampingan hukum lain dari lembaga diluar itu, termasuk PP Pemuda Muhammadiyah periode 2018-2022," tegasnya.
Ia menambahkan, sampai hari ini tidak ada koordinasi apapun dari yang bersangkutan baik melalui kuasa hukum atau kepada Ahmad Fanani langsung.
"Kami meyakini bahwa penetapan tersebut adalah upaya kriminalisasi terhadap jajaran PP Pemuda Muhammadiyah 2014-2018," kata Virgo lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (29/6/2019). (Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Polisi Akan Periksa Ahmad Fanani)
Saat ini Ahmad Fanani sedang mempertimbangkan upaya hukum dengan bantuan hukum dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah serta Kantor Hukum Lokataru yang terdiri dari Haris Azhar, Prof. Deni Indrayana, Gufroni, Jamil Burhan, Nurkholis, dkk.
"Tidak ada pendampingan hukum lain dari lembaga diluar itu, termasuk PP Pemuda Muhammadiyah periode 2018-2022," tegasnya.
Ia menambahkan, sampai hari ini tidak ada koordinasi apapun dari yang bersangkutan baik melalui kuasa hukum atau kepada Ahmad Fanani langsung.
(ysw)