MK Nilai Dalil Ajakan Pakai Baju Putih Jokowi TSM Tak Relevan
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil permohonan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut ajakan penggunaan baju putih ke tempat pemungutan suara (TPS) yang diserukan Capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) tidak relevan.
Dalil tersebut menyebutkan bahwa ajakan penggunaan baju putih ke TPS oleh Jokowi dianggap oleh Pemohon sebagai bagian pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak relevan.
Berdasar proses persidangan, Majelis Hakim Konstitusi tidak melihat adanya intimidasi terkait seruan menggunakan baju putih tersebut.
"Terhadap dalil Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan selama persidangan Mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Arief menjelaskan dalam persidangan pun tidak dapat membuktikan ada keterkaitan antara ajakan menggunakan baju putih yang diserukan Jokowi dengan hasil perolehan suara paslon.
"Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara. Oleh karena itu dalil pemohon tidak relevan dan harus dikesampingkan," tuturnya.
Dalil tersebut menyebutkan bahwa ajakan penggunaan baju putih ke TPS oleh Jokowi dianggap oleh Pemohon sebagai bagian pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak relevan.
Berdasar proses persidangan, Majelis Hakim Konstitusi tidak melihat adanya intimidasi terkait seruan menggunakan baju putih tersebut.
"Terhadap dalil Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan selama persidangan Mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Arief menjelaskan dalam persidangan pun tidak dapat membuktikan ada keterkaitan antara ajakan menggunakan baju putih yang diserukan Jokowi dengan hasil perolehan suara paslon.
"Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara. Oleh karena itu dalil pemohon tidak relevan dan harus dikesampingkan," tuturnya.
(kri)