Maafkan Kivlan Zen, Wiranto: Proses Hukum Tetap Jalan

Selasa, 25 Juni 2019 - 17:52 WIB
Maafkan Kivlan Zen,...
Maafkan Kivlan Zen, Wiranto: Proses Hukum Tetap Jalan
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menanggapi adanya surat permohonan penangguhan penahanan dari Kivlan Zen, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.

Wiranto secara pribadi memaafkan Kivlan namun proses hukum harus tetap berjalan karena tidak ada perbedaan perlakuan hukum bagi siapa pun.

Sebelumnya, para tersangka kasus perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional mengakui adanya keterlibatan Kivlan. Wiranto adalah satu dari empat tokoh yang menjadi sasaran pembunuhan.
“Surat boleh kirim ke saya, tetapi saya pribadi saya katakan saya sudah memaafkan ya, tidak ada masalah. Pribadi memaafkan tetapi proses hukum kan tetap berjalan. Mengapa? karena saya sebagai Menko Polhukam tidak mungkin mengintervesi hukum. Presiden sekalipun enggak bisa kemudian menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Wiranto seusai Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Wiranto menjelaskan, ranah Menko Polhukam dengan Kapolri berbeda. Tidak bisa mengintervensi urusan hukum meskipun Kivlan mengirimkan surat permohonan itu kepadanya.

Dia memastikan tidak ada perbedaan perlakuan hukum, baik itu kepada mantan Danjen Kopassus Soenarko yang penahanannya ditangguhkan mau Kivlan Zein tidak ditangguhkan.

“Ya enggak ada (perlakuan berbeda-red). Kalau dalam penahanan, kan masing-masing diperlakukan sebagai orang-orang yang dihormati statusnya dan sebagainya. Nggak ada penyiksaan-penyiksaan, tekanan-tekanan,” tegasnya.

Karena itu, Wiranto menegaskan tidak bisa mengintervensi kepolisian untuk menangguhkan penahanan seseorang. Namun, penangguhan penahanan itu dibenarkan dalam proses hukum selagi itu dilakukan oleh Polri tanpa adanya intervensi. Penangguhan penahanan tidak menghentikan proses hukum.
(dam)
Berita Terkait
Propam Gelar Pemeriksaan...
Propam Gelar Pemeriksaan Senjata Api Polisi di Polres Tegal
Pemusnahan 432 Puncuk...
Pemusnahan 432 Puncuk Senjata Api Rakitan Hasil Operasi Senpi di Sumsel
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 532 Senjata Api Rakitan Laras Panjang dan Pendek
Jadi Perakit Senjata...
Jadi Perakit Senjata Api Sejak 2014 Tahun, Sabtudin Baru Ditangkap
Rakit Senpi Ilegal,...
Rakit Senpi Ilegal, Guru SMP Swasta di Malang Diamankan Polda Jatim
Kesal Selalu Campuri...
Kesal Selalu Campuri Urusan Rumah Tangganya, Menantu Letuskan Senpi ke Mertua
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved