Maafkan Kivlan Zen, Wiranto: Proses Hukum Tetap Jalan

Selasa, 25 Juni 2019 - 17:52 WIB
Maafkan Kivlan Zen, Wiranto: Proses Hukum Tetap Jalan
Maafkan Kivlan Zen, Wiranto: Proses Hukum Tetap Jalan
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menanggapi adanya surat permohonan penangguhan penahanan dari Kivlan Zen, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.

Wiranto secara pribadi memaafkan Kivlan namun proses hukum harus tetap berjalan karena tidak ada perbedaan perlakuan hukum bagi siapa pun.

Sebelumnya, para tersangka kasus perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional mengakui adanya keterlibatan Kivlan. Wiranto adalah satu dari empat tokoh yang menjadi sasaran pembunuhan.
“Surat boleh kirim ke saya, tetapi saya pribadi saya katakan saya sudah memaafkan ya, tidak ada masalah. Pribadi memaafkan tetapi proses hukum kan tetap berjalan. Mengapa? karena saya sebagai Menko Polhukam tidak mungkin mengintervesi hukum. Presiden sekalipun enggak bisa kemudian menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Wiranto seusai Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Wiranto menjelaskan, ranah Menko Polhukam dengan Kapolri berbeda. Tidak bisa mengintervensi urusan hukum meskipun Kivlan mengirimkan surat permohonan itu kepadanya.

Dia memastikan tidak ada perbedaan perlakuan hukum, baik itu kepada mantan Danjen Kopassus Soenarko yang penahanannya ditangguhkan mau Kivlan Zein tidak ditangguhkan.

“Ya enggak ada (perlakuan berbeda-red). Kalau dalam penahanan, kan masing-masing diperlakukan sebagai orang-orang yang dihormati statusnya dan sebagainya. Nggak ada penyiksaan-penyiksaan, tekanan-tekanan,” tegasnya.

Karena itu, Wiranto menegaskan tidak bisa mengintervensi kepolisian untuk menangguhkan penahanan seseorang. Namun, penangguhan penahanan itu dibenarkan dalam proses hukum selagi itu dilakukan oleh Polri tanpa adanya intervensi. Penangguhan penahanan tidak menghentikan proses hukum.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6285 seconds (0.1#10.140)