MK Diharapkan Putus Sengketa Pilpres Sesuai Fakta Persidangan
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, terkait hasil Pilpres 2019 berdasarkan fakta persidangan.
"Hakim itu harus betul-betul melihat semua hal yang dibuktikan oleh pemohon dan kemudian diperiksa silang oleh termohon dan juga pihak terkait. Harus membuktikan bahwa itu semua fakta, sehingga keputusan bisa diambil," ujar Bivitri di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Bivitri mengatakan, hakim MK dalam mengambil putusan harus berdasar pada bukti otentik dari para saksi, dan tidak bisa menggunakan asumsi pribadi dengan mendengarkan keterangan saksi.
"Misal katakanlah ada kecurangan, dicobloskan 15 suara. Nah tidak bisa hakim berasumsi 'oh berarti 15 x 810.329 TPS sama dengan segini'. Tidak bisa. Jadi tidak bisa dengan metode sampling," jelasnya.
Bivitri juga mengingatkan, berdasarkan undang-undang, tugas MK hanya menyelesaikan sengketa hasil bukan proses Pemilu. Untuk itu terkait isi petitum kuasa hukum Prabowo-Sandi, salah satunya mengganti komisioner KPU hal itu bukan wewenang MK.
"Apakah anggota KPU semuanya bisa dipecat atau digantikan, tempatnya adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) bukan MK," tuturnya.
"Hakim itu harus betul-betul melihat semua hal yang dibuktikan oleh pemohon dan kemudian diperiksa silang oleh termohon dan juga pihak terkait. Harus membuktikan bahwa itu semua fakta, sehingga keputusan bisa diambil," ujar Bivitri di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Bivitri mengatakan, hakim MK dalam mengambil putusan harus berdasar pada bukti otentik dari para saksi, dan tidak bisa menggunakan asumsi pribadi dengan mendengarkan keterangan saksi.
"Misal katakanlah ada kecurangan, dicobloskan 15 suara. Nah tidak bisa hakim berasumsi 'oh berarti 15 x 810.329 TPS sama dengan segini'. Tidak bisa. Jadi tidak bisa dengan metode sampling," jelasnya.
Bivitri juga mengingatkan, berdasarkan undang-undang, tugas MK hanya menyelesaikan sengketa hasil bukan proses Pemilu. Untuk itu terkait isi petitum kuasa hukum Prabowo-Sandi, salah satunya mengganti komisioner KPU hal itu bukan wewenang MK.
"Apakah anggota KPU semuanya bisa dipecat atau digantikan, tempatnya adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) bukan MK," tuturnya.
(maf)