Sejumlah Alasan MK Berpotensi Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Senin, 24 Juni 2019 - 10:20 WIB
Sejumlah Alasan MK Berpotensi...
Sejumlah Alasan MK Berpotensi Tolak Gugatan Prabowo-Sandi
A A A
JAKARTA - Ketua KODE Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus memeriksa seluruh alat bukti tertulis yang diserahkan pemohon Tim Hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno sebelum diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum dituangkan dalam putusan.

"Memeriksa saksi (pemohon), jawaban pihak terkait, termohon. Nah itu yang berat," kata Veri di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Veri mengatakan, terkait berapa besar peluang permohonan atau gugatan Prabowo-Sandi bakal diterima, hal tersebut berpulang kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Namun demikian kata Veri, jika mencermati fakta persidangan, khususnya jika mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli, hakim MK berpotensi menolak gugatan Prabowo-Sandi.

Menurutnya, ada beberapa yang bisa diurai ke publik bahwa gugatan pemohon akan ditolak hakim. Antara lain, soal tudingan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang dinggap telah mengarahkan kepada daerah ternyata sudah dibantah di Bawaslu.

Selain itu, soal rekomendasi pemungutan suara ulang di Surabaya dan Papua, itu dianggapnya sangat mingkin terjadi di Pemilu legislatif. "Kalau keterangan saksi sih belum ada yang kuat. Yang (keterangan Ahli) Jaswarkoto kan dia buat sampling misalnya 13 TPS dalam satu provinsi, tapi dia buat sampling 13," ujarnya.

Kata Veri, Jaswarkoto meyakini bahwa dari 13 TPS tersebut terindikasi salah hitung antara DPT dan DPTb. Dalam hal ini, Mahkamah akan mendalilkan hal ini masalah administrasi, namun tidak terkait dengan hasil pemilunya.

"Atau misalnya kasus pelanggaran yang dilakukan Mendagri dianggap melakukan pelanggaran. Itu sebenar bukan kewenangan MK tapi proses. Model-model seperti itu paling yang muncul (di persidangan)," ucapan.

Adapun terkait dalil pemohon yang menggunakan Pilkada Kota Waringin Barat, Veri juga menganggap aneh. Sebab, dalam putusan itu ketika paslon didiskualifikasi seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) terlebih dahulu, namun justru mengangkat kepala daerah yang terpilih atau menang dalam sengketa.

"Itu menciderai demokrasi yang mestinya keterpilihan kepala daerah harus melalui proses pemilu. Menurut saya sih enggak tepat, kecuali sebelum proses pemilihan masih dalam proses karena masih bisa didiskualifikasi. Karena kita enggak tahu ini orang dipilih atau tidak. Saya prinsipnya begitu," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Soal Reshuffle Kabinet,...
Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Jokowi Menang 2-0 Atas Prabowo-Sandi
Sandiaga Uno Berikan...
Sandiaga Uno Berikan Buku Perjalanan Pilpres 2019 ke Prabowo
Sandi Masuk Kabinet,...
Sandi Masuk Kabinet, Jokowi Resmi Rangkul Sepasang Lawan di Pilpres 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Kepada Deddy Corbuzier,...
Kepada Deddy Corbuzier, Prabowo Blak-blakan Ungkap Alasan Mau Jadi Menteri Jokowi
Berita Terkini
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved