Tarif Tiket Pesawat Turun
A
A
A
KEPUTUSAN pemerintah menurunkan tarif tiket pesawat untuk penerbangan murah atau low cost carrier (LCC) dengan jadwal tertentu baru berlaku efektif pekan depan. Keputusan tersebut memang sedang ditunggu-tunggu masyarakat terutama pengguna jasa transportasi udara. Hanya saja, apakah dapat memenuhi harapan masyarakat yang mendambakan tarif tiket pesawat terjangkau? Yang pasti, pemerintah menerbitkan keputusan menurunkan tarif tiket dengan semangat bagaimana mempertemukan kepentingan antara pengguna dan penyedia jasa. Masyarakat bisa kembali menikmati tiket murah dan tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Keputusan pemerintah mengoreksi tarif tiket LLC ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi yang digelar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, yang dihadiri Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, perwakilan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pihak perusahaan penerbangan, dan para stakeholder terkait pada Kamis lalu. Melihat peserta rapat koordinasi begitu komprehensif terbayang hasil keputusan bisa menyenangkan semua pihak terkait termasuk masyarakat yang mendambakan kembalinya tarif tiket pesawat murah untuk penerbangan domestik. Sayangnya, pemerintah masih mengunci mulut dan merahasiakan seberapa besar tarif tiket LCC ideal hasil rapat.
Usai rapat koordinasi, Darmin Nasution memilih tutup mulut soal besaran penurunan tarif tiket pesawat untuk rute tertentu. Pria yang pernah menjadi petinggi Bank Indonesia (BI) itu lebih banyak menjelaskan bahwa keputusan diterbitkan sebagai respons serius atas keluhan masyarakat. Sebelumnya, pemerintah sudah menurunkan harga tiket pesawat dengan mekanisme memangkas ketentuan tarif batas atas (TBA) hingga 16% pada Mei lalu oleh Kementerian Perhubungan. Namun, dampak kebijakan pemotongan TBA tidak dirasakan secara signifikan oleh masyarakat pemakai jasa transportasi udara. Tarif tiket pesawat tetap dirasa menggerogoti dompet masyarakat.
Menyikapi terbitnya keputusan pemerintah soal penurunan tarif tiket pesawat murah, pakar penerbangan Alvin Lie mengingatkan pentingnya adanya payung hukum atas kebijakan tersebut. Mengutip pernyataan mantan anggota DPR yang menyatakan bahwa kesimpulan rapat tidak cukup tanpa landasan atau payung hukum yang jelas. Hal itu penting untuk menindaklanjuti keputusan penurunan tarif tiket pesawat agar tidak menimbulkan hal hal yang tidak diinginkan ke depan. Sebab persoalan tarif tiket juga melibatkan sejumlah BUMN, di antaranya PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II hingga PT Pertamina. Pasalnya, perusahaan negara itu sudah pasti melakukan perubahan kebijakan terkait pemberian keringanan kepada pihak maskapai.
Begitupula pihak maskapai butuh payung hukum sebagai dasar yang jelas untuk menurunkan tarif tiket yang selama ini digugat masyarakat. Namun, kekhawatiran Alvin Lee ternyata sudah diantisipasi pemerintah. Kabarnya, kebijakan tersebut akan dipayungi Peraturan Pemerintah (PP) yang tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di sisi lain, pemerintah sedang memfinalisasi insentif yang akan diberikan kepada maskapai nasional menyusul penurunan tarif tiket. Pemerintah mengakui kenaikan tarif tiket tidak terlepas dari biaya operasional yang tinggi, akibatnya mau tidak mau pihak maskapai akan membebankan kepada masyarakat dengan menaikkan tarif tiket. Adapun insentif yang sedang disiapkan meliputi jasa persewaan, perbaikan pesawat, persewaan dari luar daerah kepabean, dan urusan impor suku cadang.
Tidak bisa dipungkiri bahwa buntut dari melambungnya tarif tiket pesawat yang mahal memengaruhi berbagai sektor ekonomi bahkan telah mengerek angka inflasi dalam beberapa bulan belakangan ini. Adapun sektor ekonomi yang terdampak mulai dari sektor pariwisata, perhotelan hingga perusahaan lainnya yang langsung terkait dengan operasional maskapai, seperti PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.
Di saat polemik soal tarif tiket pesawat mahal yang terus memanas, Presiden Jokowi tiba-tiba mewacanakan perlunya mengundang maskapai asing beroperasi ke Indonesia. Logika yang dipakainya sangat sederhana, yakni bagaimana membuat persaingan lebih sehat sehingga harga tiket pesawat domestik bisa turun. Wacana yang dilemparkan presiden ternyata cukup efektif meski disambut dengan pro dan kontra yang sangat tajam di masyarakat. Buktinya, Kamis lalu, semua pihak terkait dengan transportasi udara berhasil duduk bersama dan melahirkan keputusan tarif tiket pesawat diturunkan. Pertanyaannya, bagaimana seandainya penurunan tarif tiket LCC belum sesuai harapan masyarakat yang akan diberlakukan pekan depan?
Keputusan pemerintah mengoreksi tarif tiket LLC ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi yang digelar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, yang dihadiri Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, perwakilan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pihak perusahaan penerbangan, dan para stakeholder terkait pada Kamis lalu. Melihat peserta rapat koordinasi begitu komprehensif terbayang hasil keputusan bisa menyenangkan semua pihak terkait termasuk masyarakat yang mendambakan kembalinya tarif tiket pesawat murah untuk penerbangan domestik. Sayangnya, pemerintah masih mengunci mulut dan merahasiakan seberapa besar tarif tiket LCC ideal hasil rapat.
Usai rapat koordinasi, Darmin Nasution memilih tutup mulut soal besaran penurunan tarif tiket pesawat untuk rute tertentu. Pria yang pernah menjadi petinggi Bank Indonesia (BI) itu lebih banyak menjelaskan bahwa keputusan diterbitkan sebagai respons serius atas keluhan masyarakat. Sebelumnya, pemerintah sudah menurunkan harga tiket pesawat dengan mekanisme memangkas ketentuan tarif batas atas (TBA) hingga 16% pada Mei lalu oleh Kementerian Perhubungan. Namun, dampak kebijakan pemotongan TBA tidak dirasakan secara signifikan oleh masyarakat pemakai jasa transportasi udara. Tarif tiket pesawat tetap dirasa menggerogoti dompet masyarakat.
Menyikapi terbitnya keputusan pemerintah soal penurunan tarif tiket pesawat murah, pakar penerbangan Alvin Lie mengingatkan pentingnya adanya payung hukum atas kebijakan tersebut. Mengutip pernyataan mantan anggota DPR yang menyatakan bahwa kesimpulan rapat tidak cukup tanpa landasan atau payung hukum yang jelas. Hal itu penting untuk menindaklanjuti keputusan penurunan tarif tiket pesawat agar tidak menimbulkan hal hal yang tidak diinginkan ke depan. Sebab persoalan tarif tiket juga melibatkan sejumlah BUMN, di antaranya PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II hingga PT Pertamina. Pasalnya, perusahaan negara itu sudah pasti melakukan perubahan kebijakan terkait pemberian keringanan kepada pihak maskapai.
Begitupula pihak maskapai butuh payung hukum sebagai dasar yang jelas untuk menurunkan tarif tiket yang selama ini digugat masyarakat. Namun, kekhawatiran Alvin Lee ternyata sudah diantisipasi pemerintah. Kabarnya, kebijakan tersebut akan dipayungi Peraturan Pemerintah (PP) yang tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di sisi lain, pemerintah sedang memfinalisasi insentif yang akan diberikan kepada maskapai nasional menyusul penurunan tarif tiket. Pemerintah mengakui kenaikan tarif tiket tidak terlepas dari biaya operasional yang tinggi, akibatnya mau tidak mau pihak maskapai akan membebankan kepada masyarakat dengan menaikkan tarif tiket. Adapun insentif yang sedang disiapkan meliputi jasa persewaan, perbaikan pesawat, persewaan dari luar daerah kepabean, dan urusan impor suku cadang.
Tidak bisa dipungkiri bahwa buntut dari melambungnya tarif tiket pesawat yang mahal memengaruhi berbagai sektor ekonomi bahkan telah mengerek angka inflasi dalam beberapa bulan belakangan ini. Adapun sektor ekonomi yang terdampak mulai dari sektor pariwisata, perhotelan hingga perusahaan lainnya yang langsung terkait dengan operasional maskapai, seperti PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.
Di saat polemik soal tarif tiket pesawat mahal yang terus memanas, Presiden Jokowi tiba-tiba mewacanakan perlunya mengundang maskapai asing beroperasi ke Indonesia. Logika yang dipakainya sangat sederhana, yakni bagaimana membuat persaingan lebih sehat sehingga harga tiket pesawat domestik bisa turun. Wacana yang dilemparkan presiden ternyata cukup efektif meski disambut dengan pro dan kontra yang sangat tajam di masyarakat. Buktinya, Kamis lalu, semua pihak terkait dengan transportasi udara berhasil duduk bersama dan melahirkan keputusan tarif tiket pesawat diturunkan. Pertanyaannya, bagaimana seandainya penurunan tarif tiket LCC belum sesuai harapan masyarakat yang akan diberlakukan pekan depan?
(wib)