Fadli Zon Yakin Mayjen Purn Soenarko Tidak Bersalah
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara soal penangguhan penahanan mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI Purn Soenarko oleh Polri atas permintaan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Fadli meyakini Soenarko tidak bersalah dan tidak seharusnya ditahan. “Menurut saya Pak Soenarko jelas tidak bersalah, harusnya tidak ditahan. Kasusnya juga sudah clear kok. Bahwa dari informasi senjata itu adalah senjata lama yang ingin diberikan kepada Kopassus, itu yang saya dengar,” tutur Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Fadli menuding penahanan Soenarko dan para purnawirawan TNI lainnya merupakan upaya pemerintah membungkam suara-suara masyarakat yang kritis dan vokal sehingga dicari-cari kesalahan yang sebenarnya tidak diperbuat.
“Ini membahayakan demokrasi karena pembungkaman-pembungkaman semacam ini bisa berulang,” tutur Anggota Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu.
Dia juga menilai seharusnya Panglima TNI tidak perlu menyurati Kapolri soal permintaan penangguhan ini. Karena, hal ini bisa diselesaikan melalui sambungan telepon saja.
“Mestinya enggak usah surati lah, telepon saja lah, selesai itu,” tandasnya.
Fadli meyakini Soenarko tidak bersalah dan tidak seharusnya ditahan. “Menurut saya Pak Soenarko jelas tidak bersalah, harusnya tidak ditahan. Kasusnya juga sudah clear kok. Bahwa dari informasi senjata itu adalah senjata lama yang ingin diberikan kepada Kopassus, itu yang saya dengar,” tutur Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Fadli menuding penahanan Soenarko dan para purnawirawan TNI lainnya merupakan upaya pemerintah membungkam suara-suara masyarakat yang kritis dan vokal sehingga dicari-cari kesalahan yang sebenarnya tidak diperbuat.
“Ini membahayakan demokrasi karena pembungkaman-pembungkaman semacam ini bisa berulang,” tutur Anggota Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu.
Dia juga menilai seharusnya Panglima TNI tidak perlu menyurati Kapolri soal permintaan penangguhan ini. Karena, hal ini bisa diselesaikan melalui sambungan telepon saja.
“Mestinya enggak usah surati lah, telepon saja lah, selesai itu,” tandasnya.
(dam)