TKN Sebut Saksi 02 Bohong Terkait Kecurangan Bagian dari Demokrasi
Jum'at, 21 Juni 2019 - 07:46 WIB
TKN Sebut Saksi 02 Bohong Terkait Kecurangan Bagian dari Demokrasi
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan, Jokowi-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga membantah keras bahwa di dalam pelatihan saksi tim 01 pernah memberikan materi 'Kecurangan bagian dari Demokrasi' yang ditayangkan pada saat Moeldoko menyampaikan presentasi.
Hal ini disampaikan Arya sekaligus membantah tudingan saksi fakta pemohon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno, Hairul Anas Suaidi dalam sidang sengketa PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang pertama, ini ada kebohongan publik (yang disampaikan Anas) dalam proses sidang," kata Arya saat dihubungi, Jumat (21/6/2019).
Arya menegaskan, Moeldoko tak pernah mempresentasikan apa yang dituduhkan Anas yang juga Caleg PBB itu. Menurutnya, apa yang ditayangkan dalam pelatihan itu bukan materi milik Moeldoko melainkan instruktur lainnya.
"Jadi bahwa itu sudah ada kebohongan publik. Pak Moeldoko cuma kasi penutupan," ujarnya.
Diakui Politikus Partai Perindo ini, bahwa dalam pelatihan saksi memang ada materi tentang kecurangan. Menurutnya, dalam pelatihan itu saksi-saksi 01 diberi pemahaman tentang bentuk-bentuk kecurangan yang mungkin terjadi.
"Maka itu semua saksi pasti diberi materi tentang bagaimana kecurangan itu terjadi. Tujuannya untuk bisa diantisipasi oleh saksi," ucapnya.
Kedua kata Arya, bahan atau materi yang disampaikan pada saat Anas ikut pelatihan tersebut merupakan bahan slide halaman kedua. Menurutnya, slide itu diberikan agar menarik peserta. Setelahnya, Arya mengatakan, terdapat slide berikutnya yang menerangkan tentang cara atau antisipasi terhadap kecurangan.
"Maka setelah paham apa saja kecurangan yang mungkin terjadi, maka paham kenapa saksi itu dibutuhkan. Karena ada potensi kecurangan, maka saksi dan peran saksi dibutuhkan," papar Arya seraya menambahkan bahwa materi yang diberikan ke peserta itu cara mengantisipasi kecurangan bukan materi tentang cara curang.
Hal ini disampaikan Arya sekaligus membantah tudingan saksi fakta pemohon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno, Hairul Anas Suaidi dalam sidang sengketa PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang pertama, ini ada kebohongan publik (yang disampaikan Anas) dalam proses sidang," kata Arya saat dihubungi, Jumat (21/6/2019).
Arya menegaskan, Moeldoko tak pernah mempresentasikan apa yang dituduhkan Anas yang juga Caleg PBB itu. Menurutnya, apa yang ditayangkan dalam pelatihan itu bukan materi milik Moeldoko melainkan instruktur lainnya.
"Jadi bahwa itu sudah ada kebohongan publik. Pak Moeldoko cuma kasi penutupan," ujarnya.
Diakui Politikus Partai Perindo ini, bahwa dalam pelatihan saksi memang ada materi tentang kecurangan. Menurutnya, dalam pelatihan itu saksi-saksi 01 diberi pemahaman tentang bentuk-bentuk kecurangan yang mungkin terjadi.
"Maka itu semua saksi pasti diberi materi tentang bagaimana kecurangan itu terjadi. Tujuannya untuk bisa diantisipasi oleh saksi," ucapnya.
Kedua kata Arya, bahan atau materi yang disampaikan pada saat Anas ikut pelatihan tersebut merupakan bahan slide halaman kedua. Menurutnya, slide itu diberikan agar menarik peserta. Setelahnya, Arya mengatakan, terdapat slide berikutnya yang menerangkan tentang cara atau antisipasi terhadap kecurangan.
"Maka setelah paham apa saja kecurangan yang mungkin terjadi, maka paham kenapa saksi itu dibutuhkan. Karena ada potensi kecurangan, maka saksi dan peran saksi dibutuhkan," papar Arya seraya menambahkan bahwa materi yang diberikan ke peserta itu cara mengantisipasi kecurangan bukan materi tentang cara curang.
(maf)