Tim Hukum TKN Seleksi Saksi untuk Sidang Lanjutan
Kamis, 20 Juni 2019 - 20:46 WIB
Tim Hukum TKN Seleksi Saksi untuk Sidang Lanjutan
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum TKN Joko Widodo - Ma'ruf Amien, Luhut Pangaribuan menyatakan akan lebih dulu untuk menghadapi sidang esok dengan agenda mendengar kesaksian saksi dari pihak terkait yaitu TKN.
"Tentu belum diputuskan, tentu yang kira-kira kita akan berbicara TSM untuk memperjelas, walaupun sebenarnya pemohon tidak bisa membuktikan apa yang disebut TSM, kita lihat saksi yang dihadirkan. Nah dilihat dua aspek, pertama aspek pidana pemilu dan kedua dari aspek tata negara," ucapnya di Gedung MK Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Menurutnya, berdasarkan fakta, TKN tidak akan menghadirkan saksi sebanyak 15 orang sesuai dengan kuota yang diberikan majelis hakim. "Karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan, 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang. Kami tetap akan hadirkan tapi jumlah tidak besar yang dialokasikan," ungkapnya.
TKN, sambungnya, kemungkinan akan menghadirkan dua saksi ahli berdasar pada sudut pandang pemilu dan hukum tata negara. "Tadi saya katakan berkaitan TSM sudut pemilu. Kami sudah bicarakan Prof. Edy Hiares dari UGM dan menjelaskan TSM dari perspektif tata negara Doktor Heru Widodo karena dia menulis disertasi tentang itu. Pastinya kami akan bicara dengan tim," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan sebagai pihak terkait menetapkan tidak akan menghadirkan saksi lantaran akan memberikan jawaban tertulis untuk menjawab gugatan pemohon.
"Kami tidak ada saksi, jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 lebih 230an dengan alat bukti dokumen dan surat-surat yang kami beri tanda PK 1 sampai PK 206," ucapnya.
Abhan menyatakan jawaban tertulis itu memuat fakta-fakta pengawasan, tindak lanjut penanganan pelanggaran dan bukti lainnya. "Biarkan nanti yang akan menilai majelis hakim," tegasnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menyatakan untuk sidang selanjutnya besok hari Jumat tanggal 21 Juni 2019, jam 09.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli pihak terkait serta pengesahan alat bukti pihak terkait dan Bawaslu.
"Untuk daftar saksi dan ahli supaya diserahkan lebih awal, dan pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan supaya dibuat sedemikian rupa, serta ahli CV-nya diserahkan juga," tegasnya.
"Tentu belum diputuskan, tentu yang kira-kira kita akan berbicara TSM untuk memperjelas, walaupun sebenarnya pemohon tidak bisa membuktikan apa yang disebut TSM, kita lihat saksi yang dihadirkan. Nah dilihat dua aspek, pertama aspek pidana pemilu dan kedua dari aspek tata negara," ucapnya di Gedung MK Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Menurutnya, berdasarkan fakta, TKN tidak akan menghadirkan saksi sebanyak 15 orang sesuai dengan kuota yang diberikan majelis hakim. "Karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan, 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang. Kami tetap akan hadirkan tapi jumlah tidak besar yang dialokasikan," ungkapnya.
TKN, sambungnya, kemungkinan akan menghadirkan dua saksi ahli berdasar pada sudut pandang pemilu dan hukum tata negara. "Tadi saya katakan berkaitan TSM sudut pemilu. Kami sudah bicarakan Prof. Edy Hiares dari UGM dan menjelaskan TSM dari perspektif tata negara Doktor Heru Widodo karena dia menulis disertasi tentang itu. Pastinya kami akan bicara dengan tim," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan sebagai pihak terkait menetapkan tidak akan menghadirkan saksi lantaran akan memberikan jawaban tertulis untuk menjawab gugatan pemohon.
"Kami tidak ada saksi, jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 lebih 230an dengan alat bukti dokumen dan surat-surat yang kami beri tanda PK 1 sampai PK 206," ucapnya.
Abhan menyatakan jawaban tertulis itu memuat fakta-fakta pengawasan, tindak lanjut penanganan pelanggaran dan bukti lainnya. "Biarkan nanti yang akan menilai majelis hakim," tegasnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menyatakan untuk sidang selanjutnya besok hari Jumat tanggal 21 Juni 2019, jam 09.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli pihak terkait serta pengesahan alat bukti pihak terkait dan Bawaslu.
"Untuk daftar saksi dan ahli supaya diserahkan lebih awal, dan pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan supaya dibuat sedemikian rupa, serta ahli CV-nya diserahkan juga," tegasnya.
(pur)