Tak Mundur dari Dewan Pengawas Anak Usaha BUMN, Ma'ruf Amin: Nanti KPU yang Jawab

Rabu, 19 Juni 2019 - 20:56 WIB
Tak Mundur dari Dewan...
Tak Mundur dari Dewan Pengawas Anak Usaha BUMN, Ma'ruf Amin: Nanti KPU yang Jawab
A A A
SEMARANG - Jabatan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 Ma'ruf Amin di dua bank anak perusahaan BUMN dipersoalkan Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia masih tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN, yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Ma'ruf Amin usai halal bihalal yang digelar PWNU Jateng di Hotel PO Semarang menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan alasan tak memintanya mundur dari jabatan Dewan Pengawas saat mendaftar sebagai Cawapres.

"Nanti dijawab oleh KPU. Artinya KPU tidak mempermasalahkan, nanti KPU yang menjawab," ujar Ma'ruf Amin kepada awak media, Rabu (18/6/2019).

Sekadar diketahui, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, membawa persoalan itu dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pokok permohonannya, Prabowo-Sandi meminta agar Ma'ruf Amin didiskualifikasi karena memiliki jabatan di dua bank syariah terkemuka yang dianggap bagian dari perusahaan BUMN.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah tidak melanggar ketentuan dalam Undang-undang Pemilu. Pasalnya, kedua bank tersebut tidak masuk dalam BUMN sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Dalam kasus ini kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan pernyataan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," kata Ali di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah juga diatur bahwa jabatan Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik dan atau konsultan hukum.

"Kedudukan hukum Dewan Syariah bukan pejabat, berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan bank syariah. Sehingga tidak ada kewajiban bagi cawapres atas nama Prof Dr KH Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri," jelas Ali.
(kri)
Berita Terkait
Survei Indikator Politik:...
Survei Indikator Politik: Pemilih Jokowi-Maruf Cenderung ke Ganjar Pranowo
Sempat Jadi Rival di...
Sempat Jadi Rival di Pilpres, Prabowo Ungkap Alasannya Mau Jadi Menteri Jokowi
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
PAN Ungkap Pernah Diveto...
PAN Ungkap Pernah Diveto Amien Rais Ketika Ingin Gabung Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Mau Gabung Kabinet Jokowi: Saya Tidak Ingin Bangsa Ini Pecah
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: Mayoritas Pemilih Jokowi di Pilpres 2019 Dukung Ganjar-Mahfud
Berita Terkini
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Dokter Tifa Ditangkap...
Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Breaking News! Dokter...
Breaking News! Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Hari Ini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved